KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Suap Adik Ketua MPR Selama 30 Hari

  • Selasa, 23 Oktober 2018 - 18:32:51 WIB | Di Baca : 1261 Kali

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan. Penahanan adik Ketua MPR Zulkifli Hasan diperpanjang selama 30 hari demi kepentingan penyidikan.

"Perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 25 Oktober 2018 sampai 23 November 2018," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yayuk Andriati di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/10).

Selain Zainudin, KPK juga memperpanjang dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan ini. Yakni Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara dan Anggota DPRD Lampung Selatan Agus Bhakti Nugraha.

"Keduanya juga diperpanjang selama 30 hari sejak 25 Oktober 2018 hingga 23 November 2018," kata Yayuk.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur. Mereka adalah Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugraha, dan pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan.

Zainudin diduga menerima fee proyek sebesar 10 hingga 17 persen di Pemkab Lampung. Zainudin juga diduga mengarahkan agar semua pelaksana proyek di Dinas PUPR ditentukan melalui Agus Bhakti. Zainudin meminta agar Agus berkoordinasi dengan Anjar Asmara mengenai permintaan fee dari kontraktor. (**H)


Sumber: Merdeka.com





Berita Terkait

Tulis Komentar