Timses: Bukan Hanya Pemerintahan Jokowi Diwarisi Pelanggaran HAM Masa Lalu

  • Sabtu, 20 Oktober 2018 - 21:27:30 WIB | Di Baca : 1097 Kali

SeRiau - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai 4 tahun pemerintahan Jokowi-JK masih terdapat kasus pelanggaran HAM khususnya intoleransi dan hak kebebasan berekspresi belum diselesaikan. Menurut dia, Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf bukan hanya pemerintahan Jokowi mewarisi masalah HAM masa lalu.

"Kita semua tahu, bukan hanya pemerintahan Jokowi, tapi sebelumnya juga diwarisi pelanggaran HAM di masa lalu," kata Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani, di Posko Cemara,Jakarta, Sabtu (20/10).

Dia menggarisbawahi, kenapa banyak kasus yang terselesaikan. Lantaran kasus pelanggaran HAM itu tidak gampang diselesaikan.

"Artinya faktual, prosesnya terhambat, tersendat tidak maju, dan lain-lain," kata Arsul.

Pria yang duduk sebagai Anggota Komisi III DPR ini, menuturkan, soal penegakan HAM itu bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah semata. Sebab, para aparat keamanan, yang biasanya bersangkutan dengan ini, tak bisa kerja dengan diintervensi.

"Terkait dengan pelanggaran HAM masa lalu itu kan persoalannya tidak bisa disalahkan hanya pada Jokowi saja. Di sana ada persoalan dengan Komnas HAM, Jaksa Agung dan DPR. Jadi tidak bisa diselesaikan begitu saja," ungkap Arsul.

Meski demikian, Sekretaris Jenderal PPP ini, mengatakan, pihaknya tetap sepakat ini harus menjadi atensi khusus. Terlebih di sisa satu tahun terakhir ini.

"Kami sepakat bahwa ini tetap harus menjadi atensi. Dan kita berharap bahwa di sisa satu tahun terakhir masa pemerintahan Jokowi ini, ada atensi khusus akan hal itu," pungkasnya.

Sebelumnya, Komnas HAM menilai, komitmen pemerintahan Jokowi-JK dalam menuntaskan kasus intolerasi masih lemah. Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik memberikan nilai kurang dari 50 untuk kinerja pemerintah dalam hal penuntasan kasus intoleransi.

"Tidak sampai 50 nilai yang diberikan untuk kinerja Jokowi-JK. Tetapi kalau kasus intoleransi dalam berbagai kasus ada penyikapan yang cepat," kata Damanik.

Dia memberikan beberapa catatan kepemimpinan Jokowi-JK terkait kasus intoleransi. Salah satunya karena aktor utama kasus intoleransi tidak pernah diseret ke pengadilan. Dirinya
memberikan contoh peristiwa penyerangan terhadap Jamaah Ahmadiyah di NTB dan peristiwa serupa di beberapa wilayah.

Menurut Damanik, pemerintah seharusnya menetapkan skala prioritas penyelesaian kasus. Sehingga kasus-kasus tersebut tuntas sesuai dengan pelaksanaan dari UUD 1945. (**H)


Sumber: Merdeka.com





Berita Terkait

Tulis Komentar