4 Tahun Jokowi-JK, Rapor Merah untuk Penanganan Kasus HAM Berat

  • Jumat, 19 Oktober 2018 - 18:40:23 WIB | Di Baca : 1095 Kali

SeRiau - Kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla telah memasuki tahun keempat. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan rapor merah terhadap penanganan kasus pelanggaran HAM berat. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menilai ada kesan penanganan kasus HAM berat ditunda-tunda.

"Merah untuk yang HAM berat, itu yang paling parah. Sama sekali tidak ada pergerakan, Enggak ada kemajuan. Yang HAM berat 0," kata Damanik kepada wartawan, Jumat (18/10).

Ahmad menjelaskan seluruh berkas penanganan kasus HAM berat sudah diajukan sejak tahun 2002, jauh sebelum pemerintahan Jokowi. Meski begitu, Ahmad menegaskan tidak ada langkah konkrit selama 4 tahun pemerintahan Jokowi-JK.

"Yang terakhir 2 bulan lalu kita serahkan berkas hasil penyelidikan pelanggaran HAM berat di Rumah Gedong Aceh. Itu belum satu pun yang diteruskan ke dalam langkah-langkah yudisial," ujar Damanik.

Dia mengatakan, penuntasan kasus HAM tertunda sebenarnya lebih karena kemauan politik dari pemerintah sendiri. Masalah kedua adalah argumen dari Jaksa Agung yang melempar bola ke Komnas HAM untuk menyampaikan hasil penyelidikan.

"Ya itu yang tadi saya katakan, kalau terus berulang-ulang argumentasinya ya enggak akan ada tuntasnya. Kalau ada data atau bukti yang kurang, itu kan tim penyidik bisa melengkapi datanya, melengkapi bukti-buktinya, enggak perlu dikembalikan kepada penyelidik," ucapnya.

Lebih lanjut, Damanik menyebut Komnas HAM sebagai lembaga penyelidik memiliki kewenangan terbatas. Tugas Komnas HAM sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 adalah menemukan indikasi awal adanya pelanggaran HAM berat, bukan mencari bukti selengkap-lengkapnya.

"Misalnya kami enggak mungkin menyita, enggak mungkin melakukan pemanggilan paksa, kan enggak ada hak kami untuk itu, ya enggak akan bisa. Tapi kalau tim penyidik mau melengkapi apa yang dia inginkan, bisa dengan tim penyidik dibentuk langsung dipenuhi data-data yang masih belum lengkap itu," lanjutnya.

Menyangkut hal itu, Komnas HAM hanya bisa mendesak agar presiden memberikan arahan yang lebih jelas dan efektif kepada Jaksa Agung. Dia berharap arahan ini bukan hanya sebagai perkataan belaka, tapi juga diimbangi dengan aksi.

"Ya kita hanya bisa mendesak terus supaya Pak Presiden beri arahan yang lebih jelas kepada Jaksa agung, itu dalam pertemuan kami tanggal 8 Juni kami bilang gitu," tutur Damanik.

Damanik menambahkan pemerintah juga seolah tidak memberikan prioritas terhadap penanganan kasus HAM berat. Ini dikarenakan semua kasus dianggap sama pentingnya dan harus dipenuhi hak-hak keadilannya. Namun, ada tiga kasus yang menjadi perhatian utama untuk sekarang ini.

"Tetapi ketika diskusi tempo hari dengan Jaksa Agung, Menko Polhukam, termasuk yang berikutnya dengan Pak Presiden, ada memang yang disebut-sebut dua kasus dari Papua, satu kasus dari Aceh untuk dimulai. Tapi bukan berarti ini prioritas. Kira-kira kurang lebih mengapa kita mulai dari ini supaya mulai ada langkah-langkah yang konkrit, sehingga kami ketika itu diusulkan, kami kan oke. Usulan itu datang dari Jaksa Agung sendiri," papar Damanik.

"Saya katakan waktu itu saya setuju, terserah yang mana mau didulukan, terserah saja dengan alasan apapun. Apakah alasan substansi atau teknis hukum, yang penting mulai. Dengan begitu akan keliatan titik terangnya. Yang berikutnya menyusul, kan gitu," sambungnya,

Kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang dimaksud juga antara lain Peristiwa 1965/1966, Peristiwa Penembakan Misterius (Petrus) 1982-1985, Peristiwa Penghilangan Paksa Aktivis tahun 1997-1998, Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II tahun 1998, Peristiwa Talangsari tahun 1989, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, dan Peristiwa Wasior Wamena 2000-2003.

Komnas HAM juga menambah tiga berkas pelanggaran HAM berat dari Aceh, yakni kasus Jambu Kepok, kasus Simpang KKA dan kasus Rumah Gedong yang diserahkan ke Jaksa Agung pada tahun 2017-2018. (**H)


Sumber: Merdeka.com





Berita Terkait

Tulis Komentar