Klaim Jadi Korban Persekusi, Ahmad Dhani Akan Melapor ke Bareskrim

  • Jumat, 19 Oktober 2018 - 13:18:24 WIB | Di Baca : 1241 Kali

 


SeRiau - Musisi sekaligus politikus Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetio akan membuat laporan ke Bareskrim setelah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian di Polda Jatim.

Dhani mengklaim sebagai korban persekusi saat menghadiri acara deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

"Iya (nanti di) Bareskrim jam 13.30 WIB," kata Dhani saat dikonfirmasi, Jumat (19/10/2018).

Suami dari Mulan Jameela itu akan melaporkan pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pernyataan 'idiot' yang disampaikanya di media sosial (medsos).

"Yang GR (gede rasa) disebut idiot," kata dia.

Sebelumnya, penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim resmi menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka lantaran dianggap melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Kasus tersebut merupakan buntut dari ujaran 'idiot' yang dilayangkan Ahmad Dhani kepada massa yang menggelar aksi penolakan deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya.
 
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, penetapan Dhani sebagai tersangka karena polisi telah menemukan alat bukti melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli.

"Sudah ada alat bukti kuat sehingga kita tetapkan tersangka. Kami juga sudah memeriksa beberapa saksi ahli, ahli bahasa, ahli pidana dan saksi-saksi lain juga," kata Barung.

Dhani dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.

 

 

 


Sumber Okezone 





Berita Terkait

Tulis Komentar