Data Pemilih Kewenangan KPU, Kemendagri Tak Mau Intervensi

  • Jumat, 19 Oktober 2018 - 05:10:18 WIB | Di Baca : 1055 Kali

SeRiau - Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 telah ditetapkan sebanyak 187 juta oleh KPU, namun jumlah DPT itu menimbulkan polemik baru karena ada data analisis dari Kemendagri mengenai temuan 31 juta pemilih yang seolah-olah belum masuk DPT. Jumlah 31 juta itu didapatkan setelah ada sinkronisasi ulang DPT yang sudah ditetapkan dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).

Tetapi, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa persoalan data pemilih merupakan kewenangan dari KPU. Sehingga, pihaknya tidak ingin masukannya terkait temuan 31 juta pemilih di luar DPT itu dianggap suatu intervensi terhadap KPU.

"Kami memahami bahwa masalah data pemilih adalah kewenangan KPU sepenuhnya. Maka Kemendagri tidak mau intervensi. Silakan semuanya wewenang KPU, kami mendukung langkah-langkah KPU untuk menyusun DPT yang akurat," ujar Zudan kepada wartawan, Jumat (19/10).

"Bagi kami jumlah DPT berapapun itu tidak masalah, silakan saja itu domain KPU. Kami hanya memberi masukan kepada KPU kalau dalam DPT ada data ganda, kami bisa buka dalam database kependudukan," imbuhnya.

Zudan menegaskan, apa yang dilakukan oleh Kemendagri semata-mata demi memenuhi tanggung jawab moral sehingga DPT Pemilu dapat menjadi lebih akurat. 

Karena itu, Kemendagri telah memberikan berbagai solusi kepada KPU mulai dari memberikan data kependudukan terbaru yakni Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester I Tahun 2018 hingga memberikan akses Dukcapil.

"Juga kami bisa memberi solusi, ini loh yang ganda datanya, NIK kosong, ada yang Nomor KK kosong, ada hasil analisis kami. Kami serahkan ini ke KPU sebagai langkah memperbaiki DPT, sebagai tanggung jawab moral kami dalam rangka menyusun DPT yang akurat," pungkasnya.

Sebelumnya, Zudan menjelaskan urutan yang membuat data 31 juta pemilih itu muncul dan memicu polemik. Hal itu bermula dari KPU yang menetapkan DPT pada 5 September KPU sebanyak 187 juta.

"Hasil DPT itu pada 7 September 2018 kemudian dianalisis oleh Kemendagri dengan menyandingkannya ke DP4 berjumlah 196 juta. Hasil analisis itu diketahui dari 196 juta data DP4, hanya 160 juta yang datanya sinkron dengan DPT," kata Zudan. 

Dengan demikian, ada dua versi data pemilih yaitu 187 DPT KPU, dan data pemilih versi Kemendagri yaitu 160 juta+31 juta. Namun, UU Pemilu sudah mengamanatkan KPUlah yang berhak menetapkan DPT. (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar