Bupati Pendukung Jokowi Diciduk KPK, Tim Prabowo Bersyukur Tak Libatkan Kepala Daerah

  • Kamis, 18 Oktober 2018 - 23:36:48 WIB | Di Baca : 1179 Kali

SeRiau - Bupati Bekasi yang juga anggota Tim Kampanye Daerah (TKD) pasangan capres-cawapres, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Neneng Hassanah Yasin ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) dalam kasus dugaan suap perizinan Meikarta. Juru bicara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ferry Juliantono ikut angkat bicara.

Menurut Ferry, keputusan Prabowo-Sandi tidak melibatkan kepala daerah kader parpol koalisi untuk menjadi juru kampanye sudah tepat.

"Sejak awal Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi memiliki garis yang jelas. Kami tidak akan melibatkan kader yang saat ini duduk menjadi kepala daerah sebagai anggota BPN," kata Ferry melalui keterangan persnya, Kamis (18/10).

Menurut Ferry, meski tak ada aturan melarang kepala daerah jadi timses, cara-cara tersebut jauh dari politik yang beretika. Sebab, akan banyak benturan kepentingan dan rentan penyalahgunaan wewenang.

"Dampak lainnya, hak-hak masyarakat akan terganggu karena pejabat atau kepala daerahnya terseret-seret dalam kampanye pemilu serentak," ujar Wakil Ketua Umum Gerindra itu.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Kemudian, Billy Sindoro, Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Bupati Neneng dan sejumlah pihak diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realisasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas. (**H)


Sumber: Merdeka.com





Berita Terkait

Tulis Komentar