Pengamat: Dana Saksi Rp 10 Triliun Setara dengan 80.000 Rumah bagi Korban Bencana

  • Kamis, 18 Oktober 2018 - 22:22:50 WIB | Di Baca : 1098 Kali

SeRiau - Pengamat politik LIMA Ray Rangkuti berpendapat, Komisi II DPR RI tidak pantas mengusulkan agar dana saksi partai politik pada Pemilu 2019 dibiayai penuh oleh APBN.  Sebab, saat ini warga Lombok, Palu, dan sekitarnya masih dalam kondisi berduka akibat musibah.

Oleh sebab itu, tidak pantas menghambur-hamburkan uang di tengah suasana duka yang meliputi Indonesia.

"Kalau asumsinya dana saksi Rp 300.000 per kepala, artinya negara mengeluarkan uang Rp 10 triliun. Ini jelas tidak sesuai dengan suasana kita sedang berkabung atas dua musibah besar, yang memakan ribuan nyawa manusia, banyak warga yang sakit dan kerugian materil," ujar Ray dalam acara diskusi di Sekretariat Formappi, Jakarta Timur, Kamis (18/10/2018).

"Kalau kita mengeluarkan uang Rp 10 triliun untuk saksi, artinya setara dengan 80.000 rumah yang dapat dibangun. Artinya, ada 80.000 warga negara korban bencana kita yang bisa diselamatkan dari kemungkinan tidak memiliki tempat tinggal. 80.000 jiwa itu bukan angka yang kecil, silahkan pilih yang mana," lanjut dia.

Ray pun mengkritik apabila Komisi II DPR RI beralasan pembiayaan dana saksi di Pemilu 2019 demi mewujudkan keadilan dalam Pemilu itu sendiri.

Menurut Ray, keadilan yang seharusnya didorong para wakil rakyat itu bukanlah keadilan bagi kelompok kepentingan tertentu saja, melainkan juga keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Jadi, kalau Anggota Komisi II mengatakan, demi keadilan Pemilu, sebaiknya keadilan itu juga harus dilihat dalam kerangka keadilan sosial setiap warga negara Indonesia. Jangan hanya berpikir soal Pemilu saja. Tapi juga harus demi keadilan bagi warga seluruh Indonesia," lanjut Ray.

Parpol minta negara tanggung dana saksi

Diberitakan, usulan itu memang dilontarkan pertama kali oleh Komisi II DPR RI. Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali menjelaskan bahwa ada dua alasan mengapa usulan itu dilontarkan.

Pertama, seluruh fraksi di Komisi II sepakat dana saksi parpol tak dibebankan ke parpol agar menciptakan keadilan dan kesetaraan. Sebab, tidak semua parpol peserta Pemilu memiliki cukup dana untuk membiayai saksi.

Kedua, usulan itu demi menghindarkan para caleg membiayai saksi sendiri. Sebab, hal itu sudah terbukti menyebabkan dampak negatif.

Meski demikian, pihak Komisi II juga menyerahkan keputusan itu kepada pemerintah.

"Itu tergantung dari kemampuan keuangan pemerintah. Kalau pemerintah menyatakan tidak ada dana yang tersedia, ya sudah. Artinya kembali kepada partai sendiri untuk menanggung itu," kata politikus Partai Golkar itu. (**H)


Sumber: KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar