Penjelasan Kemendagri soal 31 Juta Pemilih Belum Masuk DPT

  • Kamis, 18 Oktober 2018 - 22:13:16 WIB | Di Baca : 1085 Kali

SeRiau - Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 187 juta oleh KPU, mendorong Kemendagri melakukan pengecekan ulang setelah adanya dugaan DPT ganda. Dari temuan tersebut, diketahui ada 31 juta pemilih yang seolah-olah belum masuk dalam DPT. 

Bahkan, tim Prabowo-Sandi mempertanyakan temuan dalam jumlah yang fantastis itu dan menuding Kemendagri melanggar prinsip karena baru menyerahkan data temuan setelah DPT ditetapkan.

Namun, belakangan diketahui 31 juta bukanlah data di luar DPT yang ditetapkan KPU. Melainkan hasil dari analisis Kemendagri yang melakukan sinkronisasi ulang DPT yang sudah ditetapkan dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan urutan yang membuat data 31 juta pemilih itu muncul dan memicu polemik. Hal itu bermula dari KPU yang menetapkan DPT pada 5 September KPU sebanyak 187 juta.

"Hasil DPT itu pada 7 September 2018 kemudian dianalisis oleh Kemendagri dengan menyandingkannya ke DP4 berjumlah 196 juta. Hasil analisis itu diketahui dari 196 juta data DP4, hanya 160 juta yang datanya sinkron dengan DPT," ujar Zudan dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (18/10). 

Sementara dari hasil analisis tersebut, kata Zudan, ada 31 juta data pemilih yang tidak sinkron. Angka itu adalah jumlah orang yang sudah merekam tapi belum ada dalam DPT. Angka ini bukan merupakan penambahan baru, melainkan angka dari DP4 yang berjumlah 196 juta tadi. 

"Sisa sekitar 4 juta merupakan data penduduk yang belum merekam dan belum masuk dalam DPT," ucapnya.

Meski begitu, temuan Kemendagri hanya bersifat masukan bagi KPU untuk menyempurnakan data pemilih. Versi KPU, DPT sudah final sebanyak 187 juta yang juga berasal dari penyandingan data pemilih di pemilu terakhir dengan DP4.

Sehingga ada dua versi data pemilih yaitu 187 DPT KPU, dan data pemilih versi Kemendagri yaitu 160 juta+31 juta. Namun, UU Pemilu sudah mengamanatkan KPU yang berhak menetapkan DPT. 

Sebelumnya KPU mengaku masih menunggu data 31 juta pemilih hasil analisis Kemendagri tersebut. Sebab, sudah satu bulan lebih KPU meminta data itu tapi tak kunjung diberikan oleh Dukcapil.

“Kami harap Dukcapil ingin membantu kita. Kami harap pertama bisa segera serahkan data kependudukan,” kata Viryan di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (8/10).

Viryan menjelaskan, KPU sudah mengirimkan surat ke Dukcapil agar segera mengirimkan data mengenai 31 juta pemilih itu ke KPU. Surat itu sudah dikirim sejak 28 September 2018, tetapi hingga kini belum dijawab Dukcapil.

“Sudah lebih 1 bulan kami mengirim surat, surat pertama tanggal 6 September, kemudian kita kirim kedua tanggal 19 September kemudian yang ketiga 28 September,” jelas dia. (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar