Ahmad Dhani Tersangka, Fadli Zon Anggap Hukum Tidak Netral

  • Kamis, 18 Oktober 2018 - 18:00:53 WIB | Di Baca : 1213 Kali


SeRiau - Menilai proses hukum tak netral, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menyatakan penetapan musikus Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka pencemaran nama baik tidak layak.

Menurutnya, kepolisian hanya bersikap tegas terhadap oposisi atau pihak yang kritis terhadap pemerintah.

"Kalau terkait dengan tokoh-tokoh yang dianggap kritis terhadap pemerintah atau oposisi itu cepat sekali dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan sebagainya. Jadi saya kira hukum jadi tidak netral," ujar Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/10).

Fadli menuturkan Dhani, yang juga merupakan politikus Partai Gerindra, tidak layak ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, ia menyebut Dhani tidak menyebut siapa yang dituding sebagai 'idiot'.

"Ini kalau di dalam forum internasional jadi bahan ketawaan itu. Tidak ada, masa orang ngomong 'idiot' aja jadi tersangka. Apa urusannya?" cetus dia.

Lebih lanjut, Wakil Ketua DPR ini juga menilai kalimat idiot yang diucapkan Dhani bagian dari hak berekspresi dalam demokrasi. Sehingga, ia menilai, status tersangka tersebut juga menciderai demokrasi.

"Negara ini bebas kok berpendapat, tidak boleh dibatas-batasi," ujar Fadli, yang juga menjabat Wakil Ketua DPR ini.

Sementara, kata Fadli, sejumlah laporan dari pihaknya di Kepolisian hingga kini tidak ada kejelasan. Misalnya, laporan dugaan ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga pelanggaran UU ITE.

"Saya kira ini harus dihentikan. Jangan sampai hal-hal seperti ini dipakai," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Jawa Timur resmi menetapkan Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. 

Dhani dianggap melanggar hukum terkait ujaran 'Idiot' dalam video yang di unggahnya di media sosial.

Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera mengatakan status tersangka ini ditetapkan usai kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan, terhadap musisi Dewa 19 itu dan juga saksi-saksi lain.

"Kami sudah memanggil beberapa ahli bahasa, ahli pidana, kemudian memeriksa saksi-saksi juga, sehingga kami telah menetapkan yang bersangkutan AD (Ahmad Dhani) sebagai tersangka," kata Barung di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis, (18/10).

 

Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar