Terjerat Suap, Bupati Bekasi Dicopot dari Tim Kampanye Jokowi

  • Selasa, 16 Oktober 2018 - 17:33:56 WIB | Di Baca : 1120 Kali


SeRiau - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily, mengaku bakal mencopot Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dari struktur Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf di Jawa Barat.

Tindakan itu diputuskan setelah Neneng ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek perizinan proyek Meikarta.

"Saya tadi sudah berkomunikasi dengan ketua TKD Jawa Barat, kang Dedi Mulyadi, beliau bilang [Neneng] akan segera diganti dari kepengurusan tim di TKD Jawa Barat," kata Ace, di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta, Selasa (16/10).

Dia mengaku Neneng telah tercatat dalam Struktur TKD Jokowi-Ma'ruf di Jabar sebagai Dewan Pengarah wilayah Bekasi dan Jawa Barat bagian Utara.

Penggantian Neneng dari TKD Jabar, lanjutnya, akan sesegera mungkin dilakukan setelah partai asalnya, Partai Golkar, menonaktifkannya dari jabatan Ketua DPD Partai Golkar Bekasi.

"Jadi kepengurusan dia sebagai tim kampanye daerah di Jawa Barat pun juga sudah harus digantikan," imbuh Ace, yang juga merupakan politikus Partai Golkar.

Selain itu, Ace menegaskan kasus yang menimpa Neneng tak akan berpengaruh pada elektabilitas Jokowi-Ma'ruf di Pilpres 2019. Baginya, kasus itu lebih menyangkut kepada pribadi Neneng dan tak ada hubungannya secara langsung dengan Jokowi-Ma'ruf Amin.

"Saya meyakini ini tidak akan mempengatuhi terhadap elektabilitas pak Jokowi sama sekali, karena tidak ada kaitan langsung antara kasus bu Neneng dengan Pak Jokowi," kata dia.

Sebelumnya, Partai Golkar telah menonaktifkan Neneng sebagai Ketua DPD Partai Golkar Bekasi setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek perizinan Meikarta.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya menetapkan lima orang yang diduga sebagai penerima suap. Mereka adalah Neneng, Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Nahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi).

Mereka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Billy Sindoro, Taryudi (Konsultan Lippo Group), Fitra Djaja Purnama (Konsultan Lippo Group), dan Henry Jasmen (Pegawai Lippo Group) diduga berperan sebagai pemberi suap.

 

 

 

Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar