Tak Bisa Jadi PNS, Atlet Berprestasi Diarahkan ke BUMN

  • Selasa, 16 Oktober 2018 - 09:20:29 WIB | Di Baca : 1150 Kali


SeRiau - Atlet peraih medali di Asian Games dan Asian Para Games 2018 akan direkomendasikan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, atlet tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai PNS yang mana salah satunya adalah umur maksimalnya yakni 35 tahun.

Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto mengatakan, bagi yang umurnya tidak memenuhi syarat alias di atas 35 tahun, akan diusahakan untuk menjadi pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal tersebut bertujuan agar masing-masing atlet memiliki hak dan keistimewaan yang sama.

Adapun hak dan keistimewaan tersebut yakni meliputi pemberian bonus dan juga jaminan kesejahteraan setelahnya dengan diangkat menjadi PNS. Namun ditemuinya ada beberapa atlet yang berprestasi

"Itu sedangkan kita arahkan semoga bisa menjadi pegawai BUMN. Jadi semua sama saja," ujarnya saat dihubungi Okezone.

Meskipun begitu, lanjut Gatot, dirinya belum bisa memberi tahu berapa jumlah atlet berprestasi internasional yang akan diarahkan menjadi pegawai BUMN. Sebab, saat ini pihaknya masih terus melakukan pendataan pada para atlet berprestasi yang usianya di atas 35 tahun dan berminat menjadi pegawai BUMN.

"Data berapa atletnya belum. Karena baru kita data," ucapnya.

Selain itu, Gatot juga belum mengetahui kapan para atlet tersebut bisa mulai bekerja sebagai pegawai BUMN. Sebab, wacana tersebut baru diarahkan dan diusahakan usai event Asian Games dan Asian Para Games 2018 berakhir.
"Kapan? Baru saya perintahkan tadi kok," tegasnya.
 

 


Sumber Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar