Pelaku Hoaks Bisa Dijerat Tanpa Ada Aduan

  • Ahad, 14 Oktober 2018 - 18:56:04 WIB | Di Baca : 1222 Kali

 

 

 

SeRiau - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjelaskan bahwa untuk menjerat pelaku pembuat berita hoaks bisa dilakukan baik dengan aduan ataupun tanpa adanya aduan. 

"Ada yang perlu delik aduan ada yang tidak perlu," jelasnya Sabtu (13/10Lebih lanjut, menurutnya pelaku hoaks yang bisa dijerat tanpa aduan jika konten yang dibuat meresahkan masyarakat, seperti pornografi. Hal serupa juga berlaku untuk pembuat hoaks yang menyebarkan berita bohong mengenai sebuah bencana, misal hoaks yang terjadi pada gempa Palu kemarin.

“Kita kerjasama dengan Direktorat Cyber Polri. Di sana mereka melihat ini unsurnya memenuhi atau tidak (untuk diproses pengadilan. Kalau unsurnya memenuhi, maka akan dikejar, ditangkap," lanjut Rudi.

Menurut Rudi, dasar yang digunakan untuk melakukan penangkapan adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, Rudi juga menjelaskan bahwa pihaknya telah bekerjasama dengan Direktorat Cyber yang berada di bawah Bareskrim Polri. Sehingga jika Kominfo mendapatkan temuan, bisa langsung dilaporkan ke direktorat itu untuk ditindaklanjuti. 

Sebaliknya, jika aduan datang ke polisi terlebih dulu, Ditjem Cyber akan melakukan konfirmasi ke Kominfo untuk menyelidiki konten hoaks tersebut. Sebab, menurut Rudi Kominfo juga memiliki penyidik PNS khusus untuk hal ini.

Sementara untuk perkara hoaks yang memerlukan delik aduan, adalah berita bohong yang berkaitan dengan pencemaran nama baik.

"Agar bisa diproses harus ada delik aduan, yang merasa dirugikan harus ngadu dulu," jelasnya.

Ketika kasus berita bohong ini sudah terbukti, maka Komimfo akan melakukan penirunan konten dan mengumumkan bahwa hal tersebut hoaks. Sementara proses hukum dilakukan oleh Direktorat Cyber Polri.

 

 

 

 

Sumber CNN Indonesia

 





Berita Terkait

Tulis Komentar