121 Pelaku Penjarahan di Palu Ditangkap Polisi

  • Kamis, 11 Oktober 2018 - 22:29:16 WIB | Di Baca : 1281 Kali

 

 

SeRiau – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, mengungkapkan bahwa jajarannya telah menangkap 121 pelaku penjarahan di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) usai bencana alam gempa bumi dan tsunami.

"Sampai dengan hari ke-13 pasca-bencana Polres Palu mengamankan sebanyak 121 tersangka penjarahan atau pencurian," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Oktober 2018.

Dedi menjelaskan, terbaru pihaknya telah menangkap 20 orang pelaku pencurian tersebut. Penangkapan itu, dilakukan di beberapa tempat, untuk lima tersangka dibekuk di lokasi SPBU Jalan Cumi-Cumi Palu. Pelaku itu berinisial S, A, SN, Y, R.

"Barang bukti berupa uang tunai Rp5 juta, satu mesin ATM, Linggis, Betel. Pelaku merupakan warga Palu yang terindikasi spesialis pembobol mesin ATM," kata Dedi. 

Sementara itu, pelaku lainnya diciduk di kompleks pergudangan Jalan Soekarno Hatta, Palu. Dalam operasi itu polisi menangkap 15 orang pelaku. 

"Bersama pelaku telah diamankan barang-barang hasil jarahan yang saat ini disita kepolisian berupa, atap seng, tegel keramik, tripleks, beberapa karung cengkeh dan coklat serta satu unit mobil pick-up," ujar Dedi. 

Dedi menekankan, kepada para pelaku akan dikenakan hukuman paling berat. Mengingat, kata dia, kejahatan itu dilakukan ketika suasana bencana alam. 

"Terhadap seluruh pelaku diancam pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman minimal tujuh tahun, karena ada hal yang memberatkan yaitu dilakukan saat terjadi bencana," kata Dedi.

 

 

 

Sumber VIVA.co





Berita Terkait

Tulis Komentar