Tim Jokowi Usul Ada Sanksi untuk Pelanggar Kampanye Damai

  • Kamis, 11 Oktober 2018 - 21:41:00 WIB | Di Baca : 1172 Kali

SeRiau - Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf melaporkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Jokowi-Ma’ruf ke Bawaslu. Laporan tersebut terkait hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet karena dinilai melanggar deklarasi pemilu damai.

Pelanggaran atas deklarasi pemilu damai sebenarnya tidak ada hukumannya. Maka, Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma’ruf Ade Irfan Pulungan meminta agar Bawaslu mulai membuat sanksi atas pelanggaran tersebut.

“Kita serahkan ke Bawaslu sejauh mana lihat peristiwa. Paling tidak kita ingin teguran kepada siapa pun yang menyalahi norma yang disepakati bersama. Kalau belum ada, kita minta supaya ada,” kata Irfan di Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (11/10).

Menurut dia, ketentuan kampanye damai seharusnya ada dalam peraturan. Apalagi deklarasi damai berisi norma yang disepakati bersama dan ditandatangani.

Deklarasi kampanye damai oleh kedua paslon di Monas, Jakarta, Minggu (23/9/2018). (Foto:Fanny Kusumawardhani/kumparan)

“Kita menginginkan juga ketentuan kampanye damai itu diatur dalam sebuah peraturan. Walaupun belum ada, itu sudah merupakan norma yang harus dijunjung tinggi dan dilaksanakan. Karena itu disepakati dan ditandatangani bersama oleh peserta pemilu,” kata Irfan.

Meski begitu ia memaklumi jika pada penyelenggaraan Pemilu serentak 2019, masih banyak peraturan yang belum dirinci. Hal itu karena model pemilu serentak baru pertama kali dilakukan di Indonesia.

“Kita menginginkan sebuah proses pembelajaran bagi kita semua, apakah nanti di kemudian hari lebih rinci dan lebih terarah lagi, kita lakukan sebuah peraturan yang lebih selektif dalam membahas semua persoalan-persoalan yang ada,” kata Irfan.

Sebelumnya Ratna Sarumpaet mengaku dianiaya oleh tiga orang tidak dikenal. Pengakuan tersebut ditanggapi serius oleh BPN dan pasangan capres-cawapres mereka, Prabowo dan Sandiaga. Namun, pihak Prabowo lalu meminta maaf setelah mengetahui penganiayaan tersebut merupakan kebohongan yang dibuat Ratna.

Bagi TKN hoaks yang dibuat Ratna menimbulkan keonaran dan dinilai melanggar deklarasi kampanye damai yang digelar di Monas pada 23 September 2018. Maka itu TKN meminta Bawaslu memberikan sanksi kepada kubu Prabowo atas tindakan tersebut. (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar