Setor Rp1,25 M, Eni Minta Golkar Kembalikan Sisa Uang Suap

  • Kamis, 11 Oktober 2018 - 00:05:06 WIB | Di Baca : 1199 Kali

SeRiau - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menyetorkan kembali uang diduga suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 sebesar Rp1,25 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini merupakan pengembalian ketiga dari Eni.

Sebelumnya Eni telah menyerahkan Rp1 miliar secara bertahap dua kali, Rp500 juta dan Rp500 juta. Total politikus Partai Golkar itu telah mengembalikan uang kepada lembaga antirasuah sejumlah Rp2,25 miliar.

"Yang saya pakai itu Rp2,25 miliar itu sdh dikembalikan semua ke KPK dan memang tinggal Rp2 miliar. Golkar sudah kembalikan Rp700 (juta)," kata Eni, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/10).

Eni mengatakan uang Rp2 miliar itu menjadi tanggung jawab Golkar untuk mengembalikan. Menurut Eni, uang tersebut telah digunakan oleh partai berlambang pohon beringin untuk membiayai sejumlah kegiatan.

Sejauh ini pengurus Golkar baru menyerahkan sekitar Rp700 juta kepada penyidik KPK.

"Sisanya nanti kami minta kepada Golkar karena itu memang untuk kepentingan munaslub, pra-munaslub, dan beberapa kegiatan Golkar. Jadi kami minta kepada Partai Golkar untuk mengembalikan," ujarnya.

Eni meminta partai yang kini dipimpin Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto itu untuk segera mengembalikan sisa uang diduga suap terkait proyek PLTU Riau-1 dari pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo. Dia memastikan uang tersebut telah dipakai Golkar.

"Nanti pokoknya mudah-mudahan Golkar akan kembalikan semua supaya semua tidak ada lagi," kata dia.

KPK Minta Kooperatif

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan Eni telah menyerahkan kembali uang sejumlah Rp1,25 miliar kepada penyidik lembaga antirasuah. Menurut Febri, Eni mengakui uang tersebut adalah bagian dari yang diterima terkait proyek PLTU Riau-1.

Febri mengatakan penyetoran uang tersebut dilakukan pihak Eni pada Senin 8 Oktober 2018. Pengembalian ini adalah tahap ketiga yang dilakukan Eni usai ditetapkan sebagai tersangka suap terkait proyek PLTU Riau-1.

"KPK menghargai sikap kooperatif EMS (Eni Maulani Saragih) tersebut yang telah mengakui penerimaannya dan mengembalikan secara bertahap," kata Febri dikonfirmasi lewat pesan singkat.

Febri mengatakan sikap kooperatif Eni akan menjadi pertimbangan faktor meringankan dan dicatat dalam proses permohonan menjadi justice collaborator (JC) yang telah diajukan. Febri berharap Eni tetap konsisten mengungkap keterlibatan pihak lain dan sampai persidangan.

"Hal ini tentu akan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan dan juga dicatat terkait proses pengajuan JC," ujarnya

Lebih lanjut, kata Febri, sampai hari ini total uang terkait proyek PLTU Riau-1 yang telah dikembalikan Rp2,962 miliar. Rinciannya, Rp2,25 miliar dari Eni dan Rp712 juta dari salah satu kader Partai Golkar. Febri mengingatkan agar pihak-pihak lain yang menerima uang terkait proyek PLTU Riau-1 segera mengembalikan kepada KPK.

"Kami juga mengingatkan agar pihak lain yang pernah menerima uang terkait kasus ini agar mengembalikan pada KPK," kata dia. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar