Koruptor e-KTP Andi Narogong Lunas Bayar Denda Rp 1 Miliar

  • Rabu, 10 Oktober 2018 - 21:13:09 WIB | Di Baca : 1184 Kali

SeRiau - Terpidana kasus korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong melunasi denda Rp 1 miliar yang dibebankan kepadanya. Andi Narogong juga mulai membayar sebagian uang pengganti yang menjadi pidana tambahan.

"Terpidana telah membayarkan uang pengganti dan denda, sebagai berikut, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 1,186 miliar," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (10/10/2018).

Uang tersebut sudah disetorkan KPK ke kas negara. Hal tersebut merupakan upaya asset recovery yang dilakukan KPK.

"Total uang sebesar Rp 2,286 miliar tersebut telah disetorkan KPK ke kas negara. Hal ini adalah bagian dari upaya asset recovery yang dilakukan oleh KPK, khususnya dalam kasus KTP elektronik," sebutnya.

Andi Narogong dinyatakan bersalah dalam kasus e-KTP. Dia divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan berupa uang pengganti USD 2,5 juta dan Rp 1,186 miliar di tingkat pertama. Hukuman Andi kemudian bertambah menjadi 13 tahun di tingkat kasasi.

Dia masih harus melunasi uang pengganti sekitar USD 2,15 juta. Jumlah itu telah dikurangi dari uang USD 350 ribu yang telah dikembalikan Andi saat proses hukum masih berjalan. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar