KPK Apresiasi Peraturan Pemerintah soal Penghargaan Pelapor Kasus Korupsi

  • Selasa, 09 Oktober 2018 - 22:05:05 WIB | Di Baca : 1200 Kali

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Peraturan tersebut diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Kementerian hukum dan HAM pada 18 September 2018.

"Tentu kami perlu baca secara lebih rinci kalau memang hari ini sudah ditandatangani. Semoga itu memang menjadi satu bagian yang memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/10/2018).

Dengan PP 43/2018 tersebut, masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta.

Sementara untuk pelapor tindak pidana korupsi berupa suap, besar premi yang diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan dengan nilai maksimal Rp 10 juta.

Berkaca pada PP itu, Febri menekankan pentingnya penghargaan yang patut bagi para pelapor.

"Prinsip dasarnya seperti ini, para pelapor kasus korupsi itu perlu dan bahkan harus menurut kami diberikan penghargaan yang patut. Patut dalam artian jumlah dan juga cara," kata Febri.

Selain jumlah penghargaan, kata dia, KPK juga menyarankan pentingnya perlindungan kepada para pelapor. Hal itu untuk membuat masyarakat merasa terlindungi dan semakin aktif melaporkan dugaan korupsi.

"Ketika kasus korupsi itu dilaporkan tentu saja artinya pengawasan di sekitar di lingkungan pelapor tersebut itu akan lebih maksimal nantinya. Saya kira positif kalau memang ada peningkatkan kompensasi terhadap pelapor," ujar dia.

Di sisi lain, Febri melihat besaran premi diberikan dua permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara masih cukup kecil.

Meski demikian, KPK akan terlebih dulu memantau implementasi PP tersebut.

"Kami akan lihat di tataran implementasi. Tapi, kalau semangatnya adalah untuk meningkatkan kompensasi kepada pelapor itu perlu dilihat secara positif terlebih dahulu," kata dia.

Ia berharap ke depannya para pelapor bisa mendapatkan kompensasi yang sesuai dengan seberapa besar dugaan korupsi yang dilaporkan.

"Sehingga kalau kasusnya besar pelapor bisa mendapatkan lebih besar. Dan jika kerugian negara yang berhasil diselamatkan lebih kecil atau nilai suapnya misalnya lebih kecil, maka tentu saja persentasenya bisa lebih kecil," kata dia.

Dalam PP itu disebutkan setiap pelapor kasus korupsi yang menerima penghargaan harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah. Salah satunya, mendapat penilaian dari penegak hukum.

Penilaian itu dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima oleh jaksa.

Dalam memberikan penilaian, penegak hukum mempertimbangkan peran aktif pelapor dalam mengungkap tindak pidana korupsi, kualitas data laporan atau alat bukti, dan risiko bagi pelapor. (**H)


Sumber: KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar