Alumni 212 dan GNPF Desak Menlu Copot Dubes RI untuk Saudi

  • Ahad, 07 Oktober 2018 - 20:22:28 WIB | Di Baca : 1113 Kali

SeRiau - Persaudaraan Alumni 212 mendesak pemerintah agar segera mencopot Agus Maftuh Abegebriel dari jabatannya sebagai Dubes Indonesia untuk Arab Saudi karena dituding telah menebar hoaks dengan menyebut Habib Rizieq Shihab tidak mematuhi peraturan Keimigrasian.

Juru Bicara Persaudaraan Alumni 212 Habib Novel Bamukmin menjelaskan, hoaks yang disebar Agus yakni ketidakpatuhan terhadap peraturan Keimigrasian sehingga Habib Rizieq over stay.

"Saya melihat Dubes RI untuk Saudi telah melakukan kebohongan publik membuat berita hoaks yang mana HRS (Habib Rizieq Shihab) tidak mematuhi peraturan Keimigrasian sehingga over stay," ungkap Habib Novel kepada Okezone, Minggu (7/10/2018).

Padahal, kata Habib Novel, pencekalan Habib Rizieq itu hasil rekayasa oknum Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dengan intelejen yang melakukan pencekalan. Namun, dikabarkan seolah-olah imam besar Front Pembela Islam itu tidak patuh aturan.

"Padahal jelas perbuatan itu adalah diduga kuat rekayasa oknum KBRI dengab intelijen hitam yang melakukan pencekalan tiga kali kepada HRS yang akan ke Malaysia sampai 3 kali pencekalan sehingga visa HRS habis," tuturnya.

Tidak hanya itu, desakan untuk mencopot Agus Maftuh juga disampaikan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U). Alasannya, karwna Agus gagal melindungi segenap WNI yang berada di Arab Saudi.

"Dubes Arab Saudi untuk Indonesia, Osama Al-Suaibii pada 28 September 2018 mengatakan dengan tegas pencekalan terhadap HRS disebabkan oleh karena KSA (Arab Saudi) khawatir terhadap keselamatan diri Arab Saudi jadi kami sifatnya melindungi," kata tim hukum GNPF-U Damai Hari Lubis.

Seharusnya, Agus Maftuh selaku Dubes Indonesia untuk Saudi bergerak cepat menindak lanjuti kekhawatiran pemerintahan Saudi, mem-follow up dan investigasi serta antisipasi tindakan pengamanan yang ekstra terhadap HRS selaku warga negara RI.

"Saran yang disampaikan oleh dubes RI untuk HRS menunggu dan memohon amnesti keimigrasian program massal pemerintahan KSA adalah bukan solusi, melainkan lepas tangan seorang pejabat aparatur negara dari fungsi dan tugasnya sebagai pejabat yang mewakili pemerintahan sah negara RI," pungkasnya. (**H)


Sumber: Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar