Dipukul Berkali-kali, Jasad Korban Pencurian Ini Dibakar Hingga Tinggal Tulang Belulang

  • Rabu, 03 Oktober 2018 - 19:21:19 WIB | Di Baca : 1210 Kali

SeRiau - Kepolisian Dearah Riau berhasil ungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan ditemukan hanya tinggal kerangka di jalan Sido Rukun Ujung Kelurahan Bandar Raya Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Senin (01/10/18) kemarin, dengan membekuk satu tersangka berinisial Ma alias Ms. Keterangan mengejutkan dari pelaku, dimana setelah dipukul berkali-kali, korban kemudian di bakar di tumpukan pelepah sawit belakang rumah pelaku. 

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menjelaskan kasus ini terjadi pada 10 September 2018 lalu. Dimana satu tersangka berinisial Ma alias Ms berhasil di bekuk tidak lama setelah pihak kepolisian menemukan kerangka korban. 

"Palaku berhasil kita amankan di daerah Tapung, Kampar. Dimana dalam penangkapan pelaku sempat melawan petugas dan berusaha melarikan diri, sehingga kita ambil tindakan tegas dan terukur (ditembak) dibagian kaki," katanya. 

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda riau, Kombes Hadi Purwanto menambahkan penangkapan ini berawal dari pelidikan yang bersumber dari salah satu petunjuk yakni nomor Handphone korban yang berhasil dirampas dan dipakai oleh keponakan pelaku. 

"Motif pembunuhan ini yakni ingin menguasai barang milik korban. Korban sendiri RA diketahui masih berusia remaja yang tengah menimba ilmu di salah satu SMA Swasta di Pekanbaru," paparnya. 

Sementara dirincikan Hadi, kronologis kejadian ini berawal dari pelaporan keluarga korban pada tanggal 13 September 2018 laku. Dimana korban sudah 2 hari tidak pulang kerumah. Sedangkan kejadian ini terjadi pada tanggal 10 Septemver 2018, dimana korban berpamitan kepada pihak sekolah untuk pulang karena merasa tidak enak badan. Sedabgkan sesampai di TKP korban di panggil oleh pelaku yang tidak saling kenal dan diajak ke sebuah pondok. 

Di pondok tersebutlah, pelaku mengaku menghabisi korban dan membakar korban ditumpukan pelepah sawit. "Selain tersangka kita juga amankan barang bukti milik korban yang berhasil dirampas. Seperti Handphone yang sempat di jual Rp500 ribu, sepeda motor yang sudah dibongkar. Sebagian onderdil sepeda motor seperti ban dan beberapa lainnya ditemukan dikubur tidak jauh dari TKP," bebernya. 

Pelaku saat ini tengah diperiksa intensif oleh pihak Polda Riau. Sementara akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. (**H)


Sumber: Riauterkini





Berita Terkait

Tulis Komentar