RI Kecam Pernyataan Vanuatu soal Papua di Sidang Umum PBB

  • Sabtu, 29 September 2018 - 18:52:04 WIB | Di Baca : 1071 Kali

SeRiau - Indonesia mengecam pernyataan Vanuatu yang menuding RI telah melakukan serangkaian pelanggaran HAM di Papua dan Papua Barat. Kecaman ini disampaikan Indonesia di sesi General Debate Sidang Umum PBB melalui Wakil Tetap (Watap) untuk PBB, Dubes Dian Triansyah Djani.

"Indonesia mengecam pernyataan tak berdasar Vanuatu yang disampaikan pagi ini terkait Papua dan Papua Barat," kata Dian mengawali pidatonya di Markas Umum PBB, New York, Amerika Serikat, Jumat (28/9) malam waktu setempat. 

"Pernyataan ini tak hanya merendahkan prinsip hubungan antar negara tapi juga melanggar prinsip yang ada di Piagam PBB," lanjut dia. 

Dian menjelaskan, selama bertahun-tahun, Vanuatu telah membangun sebuah narasi bahwa ada pelanggaran HAM di Papua dan Papua Barat. Tak hanya itu, Vanuatu juga menuduh warga Papua dan Papua Barat juga telah diabaikan haknya oleh pemerintah Indonesia, baik secara ekonomi maupun sosial.

Selain itu, lanjut Dian, Vanuatu juga telah menuding Indonesia memperlakukan warga Papua dan Papua Barat dengan diskriminatif. Tak cukup sampai di situ, Vanuatu berupaya agar isu ini dibahas di Sidang Umum PBB. 

"Kami tak mengerti apa motif Vanuatu melakukan hal tersebut. Namun, Indonesia menolak segala upaya yang bertujuan mengganggu perdamaian di Papua dan Papua Barat," ujar dia. 

Merespons hal tersebut, Indonesia menyampaikan dua sikap. Pertama, menuding Indonesia telah melanggar HAM adalah sebuah tudingan serius dan tak bisa diterima. Dian mengakui memang tak ada satu pun negara di dunia yang tidak bermasalah dengan HAM.

"Tapi, menuding negara lain melanggar HAM sementara negara tersebut masih melakukan banyak pelanggaran HAM ibarat sebuah teko menyebut sebuah panci berwarna hitam," tutur dia. 

Dian menuding Vanuatu belum meratifikasi perjanjian yang menolak segala jenis rasisme di dunia sementara Indonesia sudah melakukan hal ini sejak lama. 

Sikap kedua, Indonesia menyebut Vanuatu telah melanggar kesepakatan PBB. Sebab, 50 tahun lalu, Sidang Umum PBB telah memutuskan status Papua sebagai bagian dari Indonesia. Dan saat itu, tidak ada satu negara pun yang keberatan. 

"Dengan kata lain, propaganda Vanuatu ini telah melanggar kesepakatan PBB," ujar dia. 

Di akhir pidato, Dian memastikan Indonesia akan terus memperjuangkan kedaulatan dan kesatuan NKRI. (**H)


Sumber: kumparanNEWSg





Berita Terkait

Tulis Komentar