Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Mangkir Panggilan Polda Jatim

  • Jumat, 28 September 2018 - 23:35:00 WIB | Di Baca : 1139 Kali

 

SeRiau - Musisi Ahmad Dhani tidak memenuhi panggilan Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim. Padahal hari ini suami Wulan Jameela dijadwalkan untuk pemeriksaan atas laporan dugaan ujaran kebencian.

Mantan suami dari Maia itu tidak memenuhi pangggilan penyidik lantaran belum mempunyai penasehat hukum. Saat ini Dhani masih mencari penasehat hukum untuk mendampingi saat dilakukan pemeriksaan.

Dhani berjanji akan memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim Senin 1 Oktober 2018 besok. Namun bila Dhani kembali tidak hadir, maka Polda Jatim akan kembali melayangkan surat pemanggilan yang kedua.

"Saat ini memang benar sesuai jadwal yang bersangkutan dipanggil Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim. Namun hari ini yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut," terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, Jumat (28/9/2018).

Dhani tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan masih mencari penasehat hukum, yang akan hadir pada Senin 1 Oktober 2018. Sehingga Dhani dijadwalkan lagi sesuai janjinya. Pihaknya memberikan keluasan pada Dhani.

"Ini sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Kalau tidak datang lagi pada hari Senin, kita akan panggil lagi sebagai terperiksa dengan panggilan yang kedua," tandas Barung.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani dilaporkan Koalisi Bela NKRI dengan tuduhan ujaran kebencian karena menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata idiot pada Minggu 26 Agustus 2018.

 

 

 

 

Sumber Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar