Anies Cabut Izin Reklamasi, PKS Minta Pemprov DKI Bikin Aturan Zonasi

  • Jumat, 28 September 2018 - 13:46:55 WIB | Di Baca : 1091 Kali

 

SeRiau - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mencabut izin pembangunan 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Namun, sebelum disetop, proyek itu sudah berdiri empat pulau yaitu, yaitu pulau C, D, I, dan N. PKS meminta eksekutif menyelesaikan Perda soal reklamasi.

Ketua Fraksi PKS DPRD DKI, Abdurahman Suhaimi meminta Pemprov DKI untuk mengajukan Perda Zonasi yang mengatur keberadaan keempat pulau tersebut, sehingga nantinya masyarakat bisa menggunakan tempat itu untuk kepentingan masyarakat.

"Zonasi itu kalau saran saya ada rekomendasinya. Jadi zonasinya ini pasnya untuk apa. Dari sekian luas tanah yang ada yang sudah siap untuk dibangun, semua akan masuk. Itu zonasinya untuk apa-apa itu juga harus diperbaiki secara objektif," ujarnya saat dihubungi, Jumat (28/9/2018).

Ia berharap pulau-pulau itu dapat dimanfaatkan oleh warga Ibu Kota, jangan sampai hanya bisa digunakan segelintir orang.

Meski begitu, lanjut dia, pihaknya menghargai kebijakan Gubernur Anies Bawaswedan yang mencabut izin 13 pulau reklamasi melalui Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura).

"Saya lihat itu keputusan yang objektif, tidak gegabah dan berdasarkan keputusan yang matang," pungkasnya.
Empat pulau yang sudah terbangun yakni Pulau C dan D (dibangun oleh PT. Kapuk Naga Indah), Pulau G (PT. Muara Wisesa Samudra), serta N (Pelindo II) akan diatur tata ruang dan pengelolaannya sejalan dengan kepentingan masyarakat.

Selain Pulau N, pemegang izin prinsip untuk 3 pulau lain tidak memenuhi kewajiban-kewajiban perizinan yang dipersyaratkan, contohnya desain dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan .

 

 


Sumber Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar