Penuhi Panggilan KPK, Dirut PLN Sofyan Basir Irit Bicara

  • Jumat, 28 September 2018 - 11:43:04 WIB | Di Baca : 1216 Kali


SeRiau - Direktur Utama PLN Sofyan Basir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pemeriksaan sebagai saksi perkara dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1

Sofyan tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.06 WIB pada Jumat, 28 September 2018. Ia tampak mengenakan kemeja putih dan celana hitam dan langsung memasuki Gedung KPK tanpa banyak berkomentar.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah sebelumnya menyebutkan Sofyan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham. "Diperiksa untuk tersangka Idrus Marham," ujarnya.

Pemeriksaan ini adalah pemeriksaan ketiga terhadap mantan Direktur Bank BRI itu dalam kasus PLTU Riau-1. Sebelumnya KPK telah memeriksa dia sebanyak dua kali untuk tersangka, eks Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih dan eks pemegang saham Blackgold Natural Resource Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Dalam dua pemeriksaan itu, KPK menyatakan mendalami pengetahuan Sofyan soal mekanisme penunjukan langsung konsorsium perusahaan yang menggarap proyek itu dan pengetahuannya soal dugaan aliran dana korupsi dari proyek PLTU Riau-1. 

Adapun Sofyan, membantah terlibat dan mendapat suap dari proyek tersebut. "Oh enggak, enggak ada," kata dia usai pemeriksaan 7 Agustus 2018.
Baca: Akbar Tandjung Khawatir Kasus PLTU Riau-1 Gerus Suara Golkar

Nama Sofyan muncul dalam kasus ini setelah KPK menggeledah kediamannya pada 15 Juli lalu, pasca OTT yang melibatan Eni dan Johannes. Dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen dan CCTV rumah Sofyan.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Idrus Marham dan mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih. Mereka diduga menerima hadiah atau janji dari Johannes Kotjo, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

 

 

 


Sumber TEMPO.CO





Berita Terkait

Tulis Komentar