Rombongan Presiden Boleh Dihentikan, Ini Syaratnya

  • Rabu, 26 September 2018 - 09:10:02 WIB | Di Baca : 1337 Kali

SeRiau - Media sosial dihebohkan dengan aksi pengendara mobil Suzuki Ignis yang menerobos iring-iringan rombongan Presiden Joko Widodo di Tol Jagorawi, Senin (24/9). Bahkan menurut informasi yang beredar di media sosial, mereka sempat meludahi rombongan.

Iringan-iringan mobil yang mengawal Jokowi memang tengah berupaya membelah kemacetan di Tol Jagorawi saat itu, sehingga sempat menyebabkan lalu-lintas menjadi tersendat.

Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, langkah pengawal presiden membelah kemacetan memang diperbolehkan oleh undang-undang. Hal ini diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Betul. Itu namanya prioritas, ada yang menunggu lampu merah ada yang tidak. Biasanya prioritas itu kalau ada kegiatan tertentu yang harus dihadiri tepat waktu," kata Budiyanto saat dihubungi, Rabu (26/9).

Iring-iringin presiden dan pejabat lainnya sebenarnya bisa dihentikan atau diadang. Tapi, ada syaratnya.

Dalam Pasal 134 tertulis, iring-iringan presiden bukanlah prioritas pertama yang harus diberi jalan. Urutan pertama yang menjadi prioritas, yakni pemadam kebakaran, disusul ambulans yang membawa pasien.

"Jadi kalau bersimpangan dengan pemadam kebakaran, ambulans, dan pejabat, yang pertama diutamakan pemadam itu diutamakan. Lalu, ambulans tapi kalau bawa orang sakit," imbuh dia.

Hal ini pernah juga dialami oleh Jokowi. Saat itu, Jokowi tengah melakukan kunjungan kerja di Solo, Jawa Tengah, pada 15 September.

Empat polisi yang berjaga di salah satu titik yang dilintasi rombongan Jokowi tiba-tiba saja menghentikan iring-iringan presiden. Rupanya, mereka memberi kesempatan kepada ambulans yang terjebak macet.

Mereka melihat ambulans itu tengah membawa warga yang membutuhkan pertolongan. Akhirnya diputuskan untuk menahan laju iring-iringan Jokowi dan memberi kesempatan ambulans untuk melintas lebih dulu.

Karena aksi itu, keempat angggota Satlantas Polresta Surakarta, yakni Ipda Suharto, Aipda Ersan, Bripka Dwi Purnomo, dan Briptu Javan Bagas mendapat penghargaan. Penghargaan tersebut diberikan secara langsung oleh Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo di Polresta Surakarta, 17 September 2018. (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar