Komika Mudy Taylor Terjerat Narkoba, Ini Fakta-faktanya

  • Senin, 24 September 2018 - 20:39:12 WIB | Di Baca : 1281 Kali

SeRiau - Komika, sebutan bagi penampil lawak tunggal atau stand up comedy, bernama Mudy Taylor ditangkap polisi. Dari tangan Mudy, polisi menyita narkoba jenis sabu.

"Yang bersangkutan sudah membeli barang mengonsumsi barang ke DPO tersangka D sejak 2014," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (24/9/2018).

Mudy dijaring polisi dalam Operasi Nila Jaya 2018 pada Sabtu, 22 September 2018. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal itu berisi 2 ayat yang bunyinya:

Pasal 112 UU Narkotika
Ayat 1

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Ayat 2

Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Berikut fakta-fakta jeratan narkoba Mudy:

1. Ditangkap di rumahnya

Mudy ditangkap pada Sabtu (22/9) pukul 23.00 WIB. Dia ditangkap di kediamannya di Jalan Kejayaan, Kreo, Larangan, Tangerang Selatan.

2. Polisi sita sabu hingga bong

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 0,18 gram, dua buah bong alat isap, dua buah cangklong, dua buah korek api gas modifikasi, satu buah plastik klip berisi kosong, dan ponsel.

3. Dapat sabu dari pria berinisial D

Kasubdit I Dirnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menyebut Mudy mendapat narkoba itu dari pria berinisial D sejak 2014. Calvijn juga menyebut Mudy rutin mengambil narkoba itu sebanyak 3 hingga 4 kali sebulan.

4. Pakai narkoba sejak 2003

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut Mudy sudah memakai narkoba sejak 2003. Namun, sabu dari pria berinisial D baru didapat Mudy sejak 2014.

"Dari pengakuan dia, sejak 2003, tapi ambil dari D sejak 2014," kata Argo.

5. Alasan pakai narkoba untuk bekerja

Mudy mengaku memakai narkoba untuk bekerja menghasilkan karya. Setiap bulan, Mudy bisa mengambil stok narkoba sebanyak 3 hingga 4 kali.

"Setelah kita tanya kembali kenapa menggunakan sabu, yang bersangkutan menyampaikan ini adalah untuk kenyamanan dalam bekerja di dulu seorang penyiar dan dia jadi komedian, dia menggunakan itu untuk untuk kenyamanan," ujar Argo.

6. Menangis minta maaf

Mudy menunduk dan menutup wajah dengan kedua tangannya saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya. Kemudian, dia meminta maaf.

"Untuk semua, saya minta maaf saya keliru," kata Mudy sambil terisak.

Dia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar