KPU Terima Laporan Dana Kampanye 16 Partai Politik

  • Ahad, 23 September 2018 - 21:01:28 WIB | Di Baca : 1122 Kali

SeRiau - Sebanyak 16 partai politik dan dua pasang calon presiden-wakil presiden telah menyerahkan laporan awal dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (23/9).

Hasil verifikasi berkas laporan tersebut akan diumumkan oleh KPU pada 28 September 2018.

Anggota KPU Hasyim Asy'ari menuturkan KPU telah menerima laporan awal dana kampanye (LADK) dari 16 parpol dan 2 pasang calon presiden hingga pukul 18.00 WIB. Laporan itu merupakan rangkaian penyelenggaraan Pemilu 2019.

"Dari 16 parpol nasional sudah menyerahkan LADK semua. Kemudian yang kedua, dua paslon presiden dan wakil presiden sudah hadir menyerahkan LADK kepada KPU," ucap Hasyim di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

Hasyim belum bisa menyebut besaran dana kampanye semua pihak sebab mereka masih harus memverifikasi laporan yang mereka terima. KPU membutuhkan waktu lima hari untuk melakukan verifikasi.

"Kalau ada hal-hal yang belum lengkap atau belum diperbaiki kemudian diberikan kesempatan perbaikan selama 5 hari ke depan," imbuh Hasyim.

LADK merupakan satu dari tiga tahapan pelaporan dana kampanye di Pemilu 2019.

Pada Januari 2019, peserta pemilu diwajibkan menyampaikan laporan sumbangan penerimaan dana kampanye. 

Sementara pada 25 April, atau 8 hari setelah hari pemungutan suara, peserta pemilu diwajibkan menyerahkan laporan akhir penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

Sedangkan terkait Paslon presiden dan wakil presiden, besaran dana kampanye mereka sudah dibuka oleh mereka sendiri.

Tim kampanye kubu Joko Widodo-Ma'ruf Amin mengatakan nominal LADK yang mereka laporkan ke KPU mencapai Rp11 miliar.

Sedangkan di kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, nominal LADK yang mereka setor ke KPU hanya Rp2 miliar. Angka itu diklaim sebagai hasil patungan Prabowo dan Sandiaga masing-masing Rp1 miliar. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar