KPU Mulai Tayangkan Iklan Capres - Cawapres 24 Maret 2019

  • Sabtu, 22 September 2018 - 22:46:35 WIB | Di Baca : 1141 Kali

SeRiau - KPU telah menetapkan nomor urut capres-cawapres pada Pilpres 2019 dimana Jokowi-Ma'ruf mendapatkan nomor urut 1 dan Prabowo-Ma'ruf nomor urut 2.

Setelah itu, masa kampanye akan dimulai pada Minggu (23/9) besok hingga 13 April 2019. Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, pada masa kampanye tersebut KPU akan memfasilitasi kedua paslon capres-cawapres baik dalam pembuatan alat peraga kampanye (APK) maupun iklan. 

Akan tetapi, iklan kampanye dari kedua paslon tersebut baru ditayangkan di media cetak maupun elektronik pada 24 Maret hingga 13 April 2019. 

"Iklan kampanye itu kan dibatasi 21 hari mulai 24 Maret 2019 sampai dengan 13 April 2019," kata Wahyu di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Sabtu (22/9).

Wahyu menyebut aturan iklan kampanye itu telah termaktub dalam PKPU Nomor 5 tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaran Pemilu Tahun 2019. 

Dalam aturan iklan kampanye juga terdiri atas citra diri di antaranya berupa nomor urut, logo parpol pengusung, visi misi dan program. Ia mengingatkan kepada kedua paslon agar tidak melanggar ketentuan iklan kampanye tersebut. 

"Perlu diketahui citra diri itu pengertiannya dua itu (nomor urut dan gambar capres-cawapres), dan perlu dipahami kampanye itu pengertiannya adalah pemaparan visi misi program dan atau citra diri, " jelasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, nomor urut dan gambar capres-cawapres adalah citra diri yang bisa digunakan sebagai alat kampanye. 

"Bagi pasangan capres-cawapres, nama (gambar) dan nomor urut adalah citra diri yang bisa digunakan sebagai alat kampanye. Sementara itu, bagi KPU hal tersebut menjadi dasar menyiapkan logistik dan sekaligus untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat," kata Arief saat pidato sambutan pengambilan nomor urut di KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (21/9). (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar