KPK Cegah Bupati Bengkalis Pelesiran ke Luar Negeri

  • Jumat, 21 September 2018 - 21:16:53 WIB | Di Baca : 9619 Kali

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Bupati Bengkalis Amril Mukminin bepergian ke luar negeri atas kasus kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, tahun anggaran 2013-2015.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pencegahan dilakukan lantaran Amril dinilai memiliki informasi penting terkait kasus suap proyek di Bengkalis yang juga menjerat Sekda Dumai, M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.

Dengan pencegahan tersebut, Amril dipastikan berada di Indonesia saat tim penyidik butuh keterangannya.

"Dilakukan pelarangan ke luar negeri terhadap saksi Amril Mukminin, Bupati Bengkalis dalam penyidikan dengan tersangka MNS (M Nasir)," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 21 September 2018.

Menurutnya, surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Amril ini telah dilayangkan KPK ke Ditjen Imigrasi Kemkumham pada 13 September 2018. Pencegahan Amril berlaku selama enam bulan ke depan.

"Pelarangan ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung 13 September 2018 tersebut," kata Febri.

Diketahui, Sekda Dumai, M. Nasir telah jadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Bengkalis tahun 2013-2015. Saat korupsi ini terjadi, Nasir menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis.

Selain Nasir, dalam kasus ini, KPK juga menjerat Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.

Keduanya diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam proyek jalan di Bengkalis. Akibatnya, negara menderita kerugian yang ditaksir mencapai Rp80 miliar.

KPK sendiri telah menggeledah rumah Amril pada Juni lalu. Dari rumah Amril, KPK temukan dan menyita uang senilai Rp1,9 miliar. Diduga uang ini terkait kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Bengkalis tahun 2013-2015. (**H)


Sumber: VIVA





Berita Terkait

Tulis Komentar