Polisi Ungkap Perdagangan Orang Bermodus Tenaga Spa di Bali

  • Kamis, 20 September 2018 - 05:25:36 WIB | Di Baca : 1218 Kali

 

SeRiau - Polda Metro Jaya mengungkap kasus perdagangan orangdengan modus dijadikan sebagai terapis sebuah usaha spa di Bali. Setidaknya empat korban tersebut dijanjikan sejumlah uang. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu (12/9) lalu. Dari pengungkapan tersebut aparat membekuk Ilham Rairamanda (21).

Ilham ditangkap karena kedapatan membawa empat korban yang hendak diterbangkan ke Bali. 

"Hasil penyelidikan ditemukan adanya pelaku bernama Ilham yang sedang membawa para korban berjumlah empat orang, yang salah satunya masih merupakan anak di bawah umur," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (19/9).

Keempat korban itu AF (18), SN (21), AL (18) dan SM (17). Argo mengatakan mereka hendak dibawa dari Jakarta menuju Bali dengan pesawat maskapai Lion Air nomor penerbangan JT42. 

Argo mengatakan Ilham disebut membuat dokumen palsu seperi surat bukti perekaman e-KTP palsu. Dalam e-KTP dia juga memalsukan data domisili dan usia para korban. 

Ilham diketahui bekerja sama dengan pemilik Spa bernama Budi. Namun, Budi masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

"Pelaku juga menawarkan para korban untuk dieksploitasi secara seksual dengan cara menawarkannya melalui akun media sosial Bee Talk," ucapnya. 

Ilham pun dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 dan atau Pasal 76I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Selain itu dia juga dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP. 

 

 

 


Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar