Ketua Kadin Bandara Soekarno-Hatta Jadi Tersangka Terkait Penipuan Sewa Pesawat

  • Rabu, 19 September 2018 - 18:23:04 WIB | Di Baca : 1327 Kali

 

SeRiau - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bandara Soekarno-Hatta Sapto Kashariyanto, sebagai tersangka atas kasus penggelapan dan penipuan penyewaan pesawat kargo.

Penerapan tersangka Sapto tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang juga dibeberkan Gilbert Marciano Tulaar selaku kuasa korban sekaligus pelapor Geminiantoro Raharjo.

"Benar sudah tersangka, sekarang prosesnya tinggal pelimpahan," ungkap Gilbert di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/9/2018).

Terdakwa Kasus Penipuan Arisan Online "Mama Yona" Jalani Sidang Perdana di Bekasi

Saat itu, pada 2016 Geminiantoro bermaksud menyewa pesawat kargo untuk pengembangan usaha miliknya dan kemudian kenal dengan pengusaha Sapto, selain sebagai Ketua Kadin Bandara Soekarno-Hatta juga punya sekolah penerbangan ATC.

Geminiantoro menatap berbisnis dengan Sapto karena tertarik dengan profilnya. Korban akhirnya mantap bekerjasama dengan PT Ramadan Utama Solusi (PT. RUS) milik tersangka untuk menyewa pesawat kargo yang dibayar secara bertahap.

"Tahap pertama Rp1 miliar dulu, tahap kedua Rp1 miliar kembali ketika pesawat sudah datang, sedangkan tahap ketiga Rp1 miliar ketika pesawat sudah di tempat," lanjut Gilbert.

Setelah pembayaran tahap pertama lunas, Sapto meminta lagi uang sebesar Rp200 juta dengan alasan sebagai biaya operasional dan berjanji pesawat akan datang. Setelah Rp200 juta itu dipenuhi pesawat tak kunjung datang.

Beberapa bulan kemudian, Geminiantoro diminta datang ke Manila untuk mengecek secara langsung bahwa pesawat yang ia janjikan itu ada. Namun, sesampainya di Manila pesawat itu tiada sehingga melayangkan surat somasi.

Soamsi tidak diindahkan, kemudian Geminiantoro terpaksa menempuh jalur hukum dengan cara membuat laporan ke Pokda Metro Jaya pada 17 Oktober 2017. Atas laporan itu Sapto sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengelapan dan penipuan.

"Status sekarang tersangka, dan dilakukan penahanan dari akhir Juli, sekarang sudah pelimpahan tahap satu, pelimpahan berkas sudah, kita tunggu ke Kejaksaan," pungkasnya.

 

 

 


Sumber Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar