DPR: Polri Harus Maksimal Sosialisasikan Tilang Elektronik!

  • Selasa, 18 September 2018 - 23:51:17 WIB | Di Baca : 1239 Kali

SeRiau - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan Polri untuk melakukan sosialisasi penerapan uji coba tilang elektronik secara maksimal agar masyarakat mengetahui dan mengerti mengenai tilang elektronik.

Menurut Bambang Soesatyo, Polri akan melakukan uji coba penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-tle) mulai Oktober 2018 di sejumlah ruas tol.

"Sosialisasi tilang elektronik ini agar berjalan sukses, Polri harus benar-benar melakukan sosialisasi secara maksimal," katanya.

Politikus Partai Golkar ini menyebutkan beberapa ruas jalan di DKI Jakarta yang akan diberlakukan uji coba penerapan tilang elektronik, antara lain, Jalan Sudirman, dan Jalan M.H. Thamrin.

"Korlantas (Korp Lalu Lintas Polri) agar gencar melakukan sosialisasi penerapan e-tle sehingga pada saat diterapkan masyarakat sudah siap," katanya.

Menurut mantan Ketua Komisi III DPR RI yang membidangi hukum ini, proses e-tle harus dijelaskan dalam sosialisasi, mulai dari proses awal tilang sampai cara membayar surat tilang melalui e-tle, agar dapat memberikan pemahaman dan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses e-tle untuk membayar denda jika terkena pelanggaran.

Bamsoet, panggilan akrab Bambang Soesatyo, juga mengimbau Polri untuk menyiapkan strategi guna mengantisipasi munculnya kemungkinan kendala teknis yang dapat terjadi di lapangan, khususnya pada saat pelanggar mengakses e-tle untuk membayar denda pelanggaran.

"Korlantas Polri harus dapat menjamin kemudahan dan kelancaran berjalannya uji coba penerapan tilang elektronik tersebut, serta terus meningkatkan pelayanan, kenyamanan, dan keamanan terhadap masyarakat," ujar Bamsoet.

Pada kesempatan itu, Bamsoet juga menanggapi informasi adanya sekitar 11.000.000 warga negara Indonesia (WNI) yang terancam kehilangan hak pilih karena belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

Dari jumlah tersebut, kata dia, sekitar 5.000.000 jiwa merupakan pemilih pemula yang pada periode 1 Januari 2018 hingga 17 April 2019 telah berusia 17 tahun tetapi belum memiliki KTP-el.

"Selebihnya, sebanyak 6.000.000 jiwa merupakan pemilih nonpemula, berusia 23 tahun ke atas yang belum melakukan perekaman KTP-el," katanya.

Bamsoet mendorong Komisi II DPR RI segera meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membenahi permasalahan itu sehingga kebutuhan KTP-el masyarakat dapat dipenuhi.

Kemendagri juga didorong bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar proaktif dalam memfasilitasi masyarakat untuk melakukan perekaman data KTP-el. (**H)


Sumber: Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar