Hakim Sindir Setnov yang Terbuka saat Sudah Jadi Terpidana Korupsi

  • Selasa, 18 September 2018 - 21:31:36 WIB | Di Baca : 1252 Kali

SeRiau - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyindir terpidana kasus e-KTP Setya Novanto saat bersaksi untuk terdakwa Irvanto Hendra Pamudi dan Made Oka Masagung. 

Ketua Majelis Hakim Yanto menyatakan Setnov tidak berterus terang saat masih diperiksa sebagai terdakwa. Bahkan Setnov berkelit tidak mengaku bersalah dalam kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut. Yanto menilai, Setnov baru berani berterus terang dan mengakui bersalah setelah Setnov sudah mendekam di jeruji besi. 

Hal itu diungkapan Yanto saat merespon keinginan Setnov yang memohon agar majelis hakim yang menangani perkaranya itu memberikan kejelasan terkait kurs yang dipakai untuk membayar uang pengganti yang diharus dibayar Setnov. 

"Pak Setnov tadi ditanya berkali-kali menghormati keputusan majelis, tapi Pak Setnov pas pemeriksaan terdakwa tidak meminta seperti ini. Jadi, karena dulu enggak bercerita seperti ini ya, BAP yang dipakai yang sidang dulu, kan begitu," kata Yanto dalam persidangan, Selasa (18/9). 

Menurut Yanto, seharusnya Setnov jujur dan terbuka dalam menghadapi sebuah perkara, agar tidak ada penyesalan, seperti keinginan Setnov tersebut.

Keponakan Setnov Akui Serahkan Uang e-KTP ke Beberapa Anggota DPR

26 Koruptor yang Dicabut Hak Politiknya Sepanjang 2013-2017

Setnov Kembali 'Bernyanyi' soal Para Penerima Uang e-KTP

"Makanya di sini diharapkan yang jujur dan dibuka (perkaranya)," ujar Yanto. 

Yanto menyatakan, karena perkara Setnov sudah berkekuatan hukum tetap, maka permohonannya itu disampaikan kepada jaksa penuntut umum KPK. 

"Kalau permohonan saudara langsung ke penuntut umum, karena sudah inkrah," imbuh Yanto. 

Mendengar hal itu, Setnov langsung meangangguk. 

"Iya, Yang Mulia," kata Setnov. 

Dalam sidang ini, Setnov memang begitu tegas menyampaikan orang yang diduga terlibat dalam kasus e-KTP. Ia pun menyampaikan bantahan atas hitungan penerimaan uang yang dia korupsi. 

Menurutnya, uang yang dia korupsi tidak mencapai 7,3 juta USD. Kendati demikian, Setnov menyampaikan telah menghormati keputusan majelis hakim atas putusan melakukan korupsi proyek e-KTP, senilai 7,3 juta USD dan akan melaksanakan putusan tersebut. 

Selain itu, Setnov, dari awal pembacaan dakwaan sudah membuat persidangan agak terlihat janggal dengan sejumlah perilakunya. Hingga akhir putusan hakim, Setnov mengaku menerima putusan hakim dan tidak mengajukan banding. Dalam pertimbangan hakim juga disebutkan Setnov tidak merinci sejumlah aset yang ingin dikembalikan padanya. 

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Setya Novanto. Setnov juga dihukum membayar denda Rp 500 juta sebesar subsidair 3 bulan kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta USD. Apabila dirupiahkan sekitar Rp 70,5 miliar dengan menggunakan kurs tahun 2010 saat kasus itu terjadi (1 USD = Rp 9.800). (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar