Koruptor Boleh Jadi Caleg, KPK Ingatkan 'Kalau Korupsi Lagi, Bisa Dihukum Mati

  • Senin, 17 September 2018 - 23:14:25 WIB | Di Baca : 1067 Kali

SeRiau - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang meminta semua pihak menghormati keputusan Mahkamah Agung yang membolehkan pendaftaran caleg dengan latar belakang eks napi kasuskorupsi, kejahatan seksual anak dan bandar narkoba. Saut hanya mengingatkan kepada mantan koruptor agar tak kembali melakukan korupsi seandainya terpilih menjadi legislatif.

Saut menyatakan, jika para mantan koruptor itu kembali melakukan korupsi, maka bisa diancam hukuman mati. Ini mengacu pada Pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Kita mengatakan mereka (mantan koruptor) bakal melakukan (korupsi) lagi, jangan lupa dalam pasal 2 itu. Jika melakukan korupsi kemudian korupsi lagi itu bisa dihukum mati," ujar Saut usai acara di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Senin (17/9).

Saut menjelaskan, Pasal 2 UU Tipikor disebutkan tentang korupsi yang dilakukan berulang-ulang. Seandainya terjadi maka bisa dijatuhi hukuman mati.

"Ada itu di pasal 2 tentang korupsi yang berulang-ulang. Jadi jangan takut, orang ini tahu ada pasal 2. Gua tidak mau korupsi lagi nih, daripada dihukum mati sama Pak Saut. Itu pasal 2 korupsinya berulang-ulang," urai Saut.

KPK memersilakan masyarakat menilai jika ada caleg yang mantan napi korupsi. Sebab masyarakat yang nantinya akan memilih. Nantinya jika masyarakat memilih caleg mantan koruptor, KPK pun tak bisa melarang karena bisa dianggap menghalangi pemilu.

"Biarkan publik yang menilai. Nantikan publik yang memilih. Masyarakat yang menilai. Nanti kalau konstituen memilih dia ya ga bisa dilarang juga. Siapa tahu orangnya (caleg mantan koruptor) menjadi lebih baik juga. Jangan lupa setiap orang juga punya pintu taubat. Bisa aja dia jadi baik. Yang penting jangan suudzon," tutup Saut. (**H)


Sumber: Merdeka.com





Berita Terkait

Tulis Komentar