Mendagri sebut Putusan MA soal Eks Napi Korupsi Boleh Nyaleg Sudah Mengikat

  • Senin, 17 September 2018 - 18:12:30 WIB | Di Baca : 1228 Kali

SeRiau - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo angkat bicara terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperbolehkan eks narapidana korupsijadi calon legislatif (caleg) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pecalegan. Menurut Tjahjo keputusan MA bersifat mengikat.

"Ya keputusan MA kan sudah mengikat, itu saja sudah," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis(17/9).

Tjahjo menegaskan KPU akan menyesuaikan keputusan MA dan mengubah PKPU tersebut. Karena, lanjut dia, semua Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Saya sudah baca pernyataan KPU bahwa akan menyesuaikan keputusan MA walaupun mengimbau kepada masing-masing partai politik kan semangat sejak kita membahas di UU tetapi aturan hukumnya ya sudah, sudah diputuskan oleh MA," ungkapnya.

Politikus PDIP ini menyerahkan sepenuhnya penanganan mantan napi korupsi ke KPU. Termasuk tindak lanjut eks napi korupsi yang telah dicoret sebelumnya. Penanganan itu masih bisa dilakukan hingga 20 September mendatang.

"Ya ini negara hukum ya kira-kira kita harus ikut aturan hukum saja," ucapnya.

Sebelumnya, MA telah memutuskan gugatan PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang penghapusan mantan narapidana korupsi , terorisme dan perangkat jadi calon anggota legislatif.

Dalam putusan tersebut, MA menilai PKPU bertentangan dengan UU Pemilu nomor 7 Tahun 2017. Tepatnya, Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71 / PUU-XIV / 2016.

"Iya sudah diputus MA. Kamis kemarin," ucap juru bicara MA Suhadi saat radiasi, Jumat (14/9). (**H)


Sumber: Merdeka.com





Berita Terkait

Tulis Komentar