PNS Koruptor Dipecat dan Tak Berhak Terima Uang Pensiun

  • Senin, 17 September 2018 - 11:20:32 WIB | Di Baca : 1455 Kali

SeRiau - Ini peringatan bagi pegawai negeri sipil (PNS) untuk tidak coba-coba melakukan tindak pidana korupsi. Sanksi berlapis akan menimpa mereka jika terbukti melakukan tindakan yang menguntungkan diri maupun orang lain sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara. Selain bakal mendapatkan hukuman pidana, para PNS yang korupsi akan dipecat tidak dengan hormat.

Tidak hanya itu saja, mereka juga tidak akan mendapatkan uang pensiun. Sebab sebagaimana yang diatur dalam undang-undang (UU) bahwa uang pensiun hanya diberikan kepada para PNS yang diberhentikan dengan hormat.

Data terakhir menyebutkan saat ini ada 2.357 PNS yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan kasus mereka telah berkekuatan hukum tetap. Dari jumlah tersebut sebanyak 1.917 PNS masih bekerja aktif di pemerintah kabupaten/ kota, 342 PNS pemerintah provinsi, dan 98 PNS bekerja di kementerian/ lembaga di wilayah pusat. PNS-PNS tersebut harus diberhentikan tidak hormat karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan.

“Pensiun masih diatur UU No.11/1969. Di dalam UU tersebut diamanatkan PNS berhak atas pensiun apabila diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Oleh karena diberhentikan tidak hormat maka tidak berhak atas pensiun,” kata Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN), I Nyoman Arsa kemarin.

Nyoman pun menegaskan bahwa jika PNS pelaku tipikor meninggal sebelum di berhentikan, tetap keluarganya tidak berhak atas pensiun. Pasalnya PNS tersebut telah terbukti bersalah dan telah inkrah maka harus diberhentikan tidak dengan hormat.

“Karena diberhentikan tidak dengan hormat, istrinya tidak berhak atas pensiun janda,” tegasnya.

Meski begitu Nyoman menyebut ada keuangan lain yang masih berhak diterima PNS pelaku tipikor. Dalam hal ini adalah Tabungan Hari Tua (THT).

“Jadi yang bersangkutan berhak atas THT. Surat keputusan (SK) pemberhentian tidak hormat dapat dijadikan dasar klaim THT kepada Taspen,” ungkapnya.

Sementara itu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo menyebut aturan soal hak pensiun sudah jelas diatur dalam UU. Termasuk dengan hak tabungan yang ada di Taspen.

“Kaitannya antara pensiun dan tabungan di Taspen itu ada perbedaan,” ungkapnya.

Dia menyebut bahwa kejadian di daerah masih banyak PNS tipokor yang berusaha mem pertahankan pensiunnya. Salah satunya berupaya mendapatkan surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Pada saat dikenakan tersangka kalau di lakukan oleh aparat penegak hukum (kejaksaan dan kepolisian) masih berupaya SP3. Kalau yang melakukan KPK biasanya akan mengusulkan pensiun dini sebelum jadi terdakwa ataupun terpidana. Ini agar tetap mendapatkan pensiun,” jelasnya.

Sebelumnya, untuk mempercepat upaya pemberhentian PNS tipikor, Menteri Dalam Negeri (Men dagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menandatangani surat keputusan bersama (SKB). Pemberhentian tersebut di target kan sampai akhir tahun ini.

“Pemberhentian dilaksanakan paling lambat bulan Desember tahun ini,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo.

Dia mengatakan keputusan bersama ini dibuat untuk sinergi dan koordinasi kementerian/lembaga dalam rangka penegakan hukum. Menurutnya siapa pun PNS korupsi dan telah memiliki kekuatan hukum tetap harus diberhentikan dengan tidak hormat.

“Ini karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan,” ungkapnya.

Tjahjo mengatakan di dalam SKB juga di sebutkan bagi pejabat pembina ke pegawaian (PPK)/kepala daerah dan pejabat yang berwenang atau sekretaris daerah (sekda) yang tidak melaksanakan pemberhentian kepada PNS tersebut akan dijatuhi saksi.Meski begitu dia yakin bahwa kepala daerah sebagai PPK di instansi daerah akan berkomitmen men jalankan pemberhentian tersebut.

“Saya kira dengan SKB ini kita sepakat ya. Saya yakin semua kepala daerah juga akan mematuhi,” tuturnya.

Selain itu akan dilakukan peningkatan pemanfaatan sistem informasi kepegawaian untuk mencatat kondisi atau status pegawai di daerah dan di pusat. Salah satunya dengan cara selalu memperbaharui data dan informasi pegawai ke dalam sistem informasi ke pe gawaian tersebut.

“Lalu perlu dioptimalkan peran aparatur pengawas internal pemerintah (APIP) dalam rangka menegakkan disiplin bagi PNS yang tersangkut tindak pidana korupsi,” ujarnya. (**H)


Sumber: Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar