Kisruh Aset Negara, Seorang Warga Adukan Roy Suryo ke Polisi

  • Jumat, 14 September 2018 - 22:15:20 WIB | Di Baca : 1140 Kali

 


SeRiau -- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo diadukan ke Polisi Resor Metro Jakarta Selatan atas dugaan melakukan penggelapan yang berkaitan dengan aset Kementerian Pemuda dan Olah Raga. 

Laporan itu dilakukan oleh Frits Bramy Daniel dengan didampingi oleh kuasa hukumnya Muhammad Zakir. Namun laporan yang dilakukan oleh Frits berbentuk surat pengaduan.

Surat yang ditulis sendiri oleh Frits berisi perihal dugaan tindak pidana penggelapan oleh Roy Suryo. Surat  ditujukan kepada Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar. 

"Kita berharap penegak hukum bisa menindak lanjuti soal informasi barang milik negara yang kebetulan pada saat itu Bapak Roy menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga. Kita minta kepada polisi untuk menyelidiki. Yang namanya barang milik negara harus pulang ke negara," ujar Zakir saat dikonfirmasi, Jumat (14/9).

Zakir mengatakan pihaknya membawa daftar aset negara yang diduga belum dikembalikan oleh Roy. Daftar tersebut diklaimnya berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan kurang lebih 3226 aset dengan nilai kurang lebih Rp9 miliar.  

Apa yang dilakukan oleh Roy diduga Zakir mengandung unsur pidana. Dia ingin polisi menyelidikinya. 

"Jadinya surat aduan karena ini menyangkut barang-barang milik negara, saya minta atensi langsung ke Kapolres, laporan polisi atau surat aduan pada prinsipnya sama saja," tuturnya. 

"Hari ini kita datang ke Polres Jaksel untuk menindaklanjuti persoalan ini karena totalnya menurut temuan BPK hampir Rp9 miliar. Nah, itu barang dikemanakan? Kalau tiga ribu lebih (aset) dibawa pulang atau dibawa kabur harus dikembalikan," ucapnya. 

Roy Suryo menjabat sebagai Menpora selama setahun. Dia menggantikan Andi Mallarangeng yang mundur karena terlibat kasus korupsi. Roy menjabat pada 15 Januri 2013 hingga 2014.

Roy Suryo sendiri telah mengajukan surat permohonan untuk nonaktif dari partai Demokrat karena masih fokus pada kisruh aset Kemenpora. 

Surat tersebut disebarkan oleh kuasa hukum Roy Suryo, Tigor Simatupang, Jumat (14/9) dan ditandantangani Roy pada 12 September 2018.

Roy sudah merespons kisruh aset ini. Tigor bahkan membantah pernyataan Menpora Imam Nahrawi yang menyebut total nilai barang yang dibawa kliennya mencapai Rp9 miliar.

"Itu yang harus pertanyakan barang, apa barang belanja Roy Suryo. Itu kan saya bilang. Kalau dia katakanlah seperti itu, itu tidak benar makanya perlu dikonfirmasi kembali," ujar Tigor saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (7/9).

Atas dasar itu, Tigor mengatakan bakal mendatangi Kemenpora guna mengonfirmasi perihal tudingan barang aset negara yang dibawa kliennya setelah tak menjabat menpora tersebut. Menurut Tigor, selama ini kliennya sudah mengembalikan barang-barang milik Kemenpora pada 2014 dan 2015 lalu.

 

 

 


Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar