Polisi Tolak Laporan Terhadap Roy Suryo Soal Aset Kemenpora

  • Jumat, 14 September 2018 - 19:28:21 WIB | Di Baca : 1177 Kali

SeRiau - Polemik dugaan penguasaan aset Kemenpora oleh eks Menpora Roy Suryo berlanjut ke kepolisian. Roy dilaporkan dengan dugaan mencuri dan menggelapkan barang negara. Bagaimana hasil pelaporan itu?

Adalah Frits Bramy Daniel yang didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Zakir Rasyidin, yang berupaya melaporkan Roy. Laporan disampaikan ke Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/9/2018). Frits mengaku melapor sebagai warga negara.

"Atas dugaan penggelapan dan pencurian barang milik negara," kata Frits yang merupakan aktivis di sebuah LSM.

Sementara itu, Zakir menyebut pihaknya membawa sejumlah barang bukti dalam upaya laporan terhadap Roy. Dia menegaskan dugaan penguasaan barang Kemenpora oleh Roy tergolong pencurian uang.

"Pak Frits ini adalah pelapor yang hari ini akan melaporkan tindak pidana dugaan pencurian itu. Nah inilah yang kita coba sampaikan kepada Polres Metro Jaksel. Apakah unsurnya terpenuhi atau tidak, pun tidak terpenuhi, kita sudah bawa surat pengaduan dan ini jadi pengganti dari laporan kita," sebut Zakir.

"Kita bawa list atau daftar barang yang diduga dibawa pergi dengan total kurang lebih 3.100 sekian item," imbuh Zakir menjelaskan barang bukti yang dibawa.

Lalu, atas dasar apa Frits melaporkan Roy Suryo? Frits mengaku sebagai warga negara dirinya berhak mengontrol barang milik negara yang dibayar lewat pajak itu.

Setelah mencoba melaporkan Roy, laporan Frits ditolak kepolisian. Alasannya terkait legal standing pelapor.

"Ini persoalan legal standing ya, bahwa yang berhak melaporkan itu adalah kementerian terkait dalam hal ini Kemenpora. Tapi sebagai warga negara kita berhak mengadukan, jadi bahasanya mengadukan, bukan melaporkan," kata Zakir. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar