PPP Sebut Usulan Debat Capres Bahasa Inggris Aneh dan Genit

  • Jumat, 14 September 2018 - 13:25:41 WIB | Di Baca : 1228 Kali


SeRiau -- Sekjen Arsul Sanimenilai usulan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menyarankan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengadakan pula sesi debat kandidat capres-cawapres menggunakan bahasa Inggris merupakan usul yang aneh dan genit.

"Itu kan usul genit saja, tidak usahlah genit dengan usul yang aneh-aneh," kata Arsul saat dihubungi wartawan, Jumat (14/9).

Arsul mengatakan Jokowi dan Ma'ruf Amin telah siap dan tak keberatan untuk melaksanakan debat dalam Bahasa Inggris. Akan tetapi, ia menilai mekanisme debat dalam bahasa Indonesia sudah diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara.

Peraturan tersebut, kata Arsul, telah menjadi pedoman bagi KPU dalam menerapkan format debat menggunakan Bahasa Indonesia bagi kandidat capres dan cawapres di Pilpres 2019 mendatang.

"Soal debat ini ada aturannya," ungkapnya.

Arsul mengatakan format dan mekanisme debat kandidat capres dan cawapres untuk Pilpres 2019 telah diatur KPU dengan baik.

Atas dasar itu, ia menyarankan agar kubu Prabowo-Sandiaga tak perlu mengusulkan sesuatu yang aneh dan bertentangan dengan aturan KPU dalam penyelenggaraan debat di Pilpres 2019.

"Debat capres itu sudah dilakukan pada pemilu-pemilu sebelumnya. Tentu tata cara dan formatnya tdk akan jauh beda. Kalau aneh-aneh nanti memunculkan usul debat pakai bahasa arab atau tes baca Qur'an," kata Arsul.

Sebelumnya, Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto berencana mengusulkan KPU agar menerapkan debat kandidat capres-cawapres menggunakan bahasa Inggris. 

Yandri menilai perlu ada salah satu tahapan debat kandidat dengan menerapkan model tersebut.

"Karena presiden bergaul di dunia internasional supaya tidak ada miskomunikasi dan salah tafsir dari lawan bicara," ucap Yandri.

Sementara Anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi kepada CNNIndonesia.commengatakan KPU belum berencana mengubah format debat.

Namun, kata dia, KPU tetap terbuka atas berbagai masukan dari masyarakat demi proses debat yang lebih bagus. Saat ini, Pramono mengaku belum mengerti bagaimana pengubahan konsep debat yang diinginkan kubu Prabowo-Sandiaga.

Pramono menyatakan format debat capres-cawapres secara umum sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, pasal 48, 49, dan 50.

Misalnya, pada pasal 48 disebutkan debat akan diselenggarakan KPU sebanyak 5 (lima) kali pada masa kampanye. Rinciannya, dua kali untuk calon Presiden, satu kali untuk calon Wakil Presiden, dan dua kali untuk calon Presiden dan calon Wakil Presiden.

Selain itu, debat kandidat akan disiarkan langsung secara nasional oleh media elektronik melalui lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta. 

Pada pasal 49 disebutkan pelibatan kalangan profesional dan akademisi untuk menjadi moderator. Dalam proses pemilihan moderator, KPU berkoordinasi dengan Tim Kampanye Nasional masing-masing Pasangan Calon. 

Sedangkan pasal 50 mengatur soal mekanisme perizinan bagi kandidat yang tidak bisa mengikuti debat. Selain itu, terdapat sanksi bagi kandidat yang menolak mengikuti debat.

 

 

 

 

 

Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar