MA Kembali Cabut Aturan Transportasi Online!

  • Rabu, 12 September 2018 - 17:04:08 WIB | Di Baca : 1126 Kali

SeRiau - Mahkamah Agung (MA) kembali mencabut aturan transportasi online. MA memerintahkan Menteri Perhubungan (Menhub) mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 tahun 2017.

Kasus bermula saat Menhub mengeluarkan Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Belakangan Permenhub itu digugat ke MA dan hakim agung mencabutnya.

Mendapati hal itu, Menhub kemudian membuat Permenhub 108. Lagi-lagi, aturan itu digugat. Kali ini digugat oleh Daniel Lukas Rorong, Herry Wahyu Nugroho dan Rahmatullah Riyadi.

Lalu apa kata MA?

"Menyatakan Pasal 6 ayat 1 huruf e, Pasal 27 ayat 1 huruf d, Pasal 27 ayat 1 huruf f, Pasal 27 ayat 2, Pasal 38 huruf a, Pasal 38 huruf b, Pasal 38 huruf c, Pasal 31 ayat 1, Pasal 39 ayat 2, Pasal 40, Pasal 48 ayat 10 huruf a angka 2, Pasal 48 ayat 10 huruf b angka 2, Pasal 48 ayat 11 huruf a angka 3, Pasal 48 ayat 11 huruf b angka 3, Pasal 51 ayat 9 huruf a angka 3, Pasal 51 ayat 10 huruf a angka 3, Pasal 56 ayat 3 huruf b angka 1 sub b, Pasal 57 ayat 11 huruf a angka 2, Pasal 65 huruf a, Pasal 65 huruf b, Pasal 65 huruf c, Pasal 72 ayat 5 huruf c, Peraturan Menteri Perhubungan Indonesia Republik Indonesia Nomor PM 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, merupakan pemuatan ulang materi norma yang telah dibatalkan oleh Putusan MA Nomor 37/P.HUM/2017 tanggal 20 juni 2017, dan karenanya tidak sah dan tidak berlaku umum," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Rabu (12/9/2018).

Oleh sebab itu, MA memerintahkan Menteri Perhubungan untuk mencabut aturan di atas. Duduk sebagai ketua majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Irfan Fachruddin.

"Memerintahkan panitera MA untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada percetakan negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara," ujar majelis.

MA menyatakan Permenhub di atas bertentangan dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 7 UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Karena tidak menumbuhkan dan mengembangkan usaha dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan dan prinsip pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar