Kebakaran di Gunung Sumbing, 541 Pendaki Dievakuasi

  • Rabu, 12 September 2018 - 00:00:05 WIB | Di Baca : 1650 Kali

SeRiau - Sebanyak 541 orang pendaki dievakuasi dari puncak Gunung Sumbing ketika kebakaran terjadi di kawasan tersebut, Selasa (11/9/2018).

Kepala Pelaksana BPBD Magelang Edy Susanto menyatakan, seluruh pendaki dievakuasi dalam kondisi selamat pada pukul 16.40 WIB.

"Titik api terpantau sejak Senin (10/9/2018) pukul 06.00 WIB, kemudian petugas dari basecamp pendakian Prampelan mengirimkan bantuan evakuasi pada Senin malam. Seluruhnya sudah dievakuasi," jelas Edy, Selasa sore.

Edy menjelaskan, dari 541 orang pendaki tersebut, sebanyak 516 orang diantaranya sudah berada di basecamp Mangli dan Adipuro. Sedangkan 25 orang lainnya sudah berada di Pos 1 jalur pendakian Butuh, Kecamatan Kaliangkrik.

Ia menjelaskan, sebelum kebakaran, seluruh pendaki tersebut naik melalui tiga basecamppendakian, yakni Adipuro sebanyak 74 orang, Mangli 53 orang, dan terbanyak melalui basecamp Butuh sebanyak 414 orang.

"Kebakaran yang terjadi kawasan hutan pada Petak 2 Magelang atau Pos 4 pendakian Kaliangkrik, masuk wilayah administratif Desa Butuh, Mangli, dan Prampelan," jelas Edy.

Kebakaran itu merupakan rembetan api yang berasal dari Petak 20 Resort Pemangku Hutan (RPH) Kecepit, BKPH Temanggung, yang masuk wilayah administratif Desa Gelapansari, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung.

Edy mengatakan, upaya pemadaman kobaran api yang membakar lahan hutan Gunung Sumbing di wilayah Kabupaten Magelang, untuk sementara ditangani langsung dari Perhutani KPH Kedu Utara dan relawan dari Temanggung.

Selain itu, juga dilakukan oleh tim gabungan BPBD, Satpol PP dan Damkar, PMI, basecamp pendakian dan relawan gabungan.

"Fokus kami pada keselamatan para pendaki. Sementara pihak Perhutani berkoordinasi dengan pusat pemadaman akan dilakukan dengan water bombing," katanya.

Untuk alasan keamanan, sementara ini seluruh jalur pendakian gunung Sumbing ditutup sampai batas waktu yang belum ditentukan. Hal ini berdasarkan surat edaran Perhutani nomor 1098/002.7/Kompers/KDU/Divre Jateng per tanggal 10 September 2018. (**H)


Sumber: KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar