Buni Yani Dilirik Jadi Tim Medsos Prabowo, NasDem: Apa Kekuatannya?

  • Selasa, 11 September 2018 - 18:29:16 WIB | Di Baca : 1119 Kali

SeRiau - Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Djoko Santoso bicara tentang peluang Buni Yani masuk ke dalam tim sukses pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai NasDem Effendy Choirie menyebut hal itu tak akan berpengaruh pada koalisi Jokowi-Maruf Amin.

"Dia (Djoko Santoso) boleh ngajak siapa saja termasuk Buni Yani, tapi, Buni Yani apa kekuatannya, sebagai warga negara boleh milih apa saja termasuk milih dia. Dan Djoko sebagai ketua tim sukses boleh ajak siapa saja termasuk Buni Yani. Nggak ada urusannya sama kita," kata Effendy di DPP NasDem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Selasa (11/9/2018).

Effendy mengatakan pihaknya tidak khawatir bila peristiwa kala Pilkada 2017 kembali terulang. Saat itu Buni Yani terlibat kasus ITE terkait video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). 

"Maksudnya dia mau melintir lagi? Ha... ha... ha..., ya siapapun yang melintir, hoax, fitnah, tidak lurus semua ada konsekuensinya termasuk konsekuensi hukum. Saya kira begitu," kata Effendy sambil tertawa.

Sebab menurutnya bila terjadi pelanggaran hukum akan ada konsekuensinya. Ia menilai Buni Yani sudah mengerti akan hal itu.

"Dia saya kira akan menjadikan peristiwa kemarin sebagai pelajaran bagi Yani dan lainnya, kalau mau macam-macam akan ada konsekuensinya," ungkap Effendy.

Sebelumnya Djoko Santoso bicara peluang Buni Yani masuk ke dalam tim sukses pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dia menyebut kemungkinan Buni Yani dimasukkan ke dalam tim medsos.

"Insyaallah-lah ya. Insyaallah tak suruh (saya) masuk (timses)," kata Djoko di kediamannya, Jl. Bambu Apus Raya, Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (8/9).

Untuk diketahui, Buni Yani dihukum pidana penjara 1 tahun 6 bulan karena terbukti melawan hukum mengunggah video di akun Facebook-nya tanpa izin Diskominfomas Pemprov DKI. Posting-an itu berupa potongan video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada 27 September 2016.

Buni Yani menurut Hakim juga terbukti mengubah durasi video dari 1 jam 48 menit 33 detik menjadi hanya 30 detik. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar