KPU, Bawaslu dan DKPP Akan ke MA Soal Caleg Koruptor

  • Senin, 10 September 2018 - 18:11:31 WIB | Di Baca : 1219 Kali

SeRiau - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP) berencana melakukan audiensi dengan Mahkamah Agung (MA) terkait Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Anggota Legislatif.

Dimana dua lembaga, KPU dan Bawaslu, berbeda keputusan mengenai pelarangan bakal caleg mantan narapidana korupsi. KPU jelas melarang, sesuai dengan PKPU itu. Sementara Bawaslu sebaliknya.

"Salah satu pertemuan tripatrid antara kami, Bawaslu dan DKPP adalah salah satunya kita membuat surat ke MA untuk kami kemudian bertemu audiensi," kata komisioner KPU Ilham Saputra, di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin 10 September 2018.

KPU bersikukuh, mantan narapidana korupsi sudah tidak bisa dicalonkan. Maka ia langsung dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) saat diajukan oleh partai politik.

Hanya saja, Ilham mengaku belum bisa memastikan kapan audiensi itu dilakukan dengan MA. Mengingat, surat permohonan juga belum dikirimkan.

"Kita mau mencoba melakukan pertemuan dengan mereka. Kita nggak tahu kapan, kan mereka yang punya waktu," kata Ilham.

Untuk masalah gugatan PKPU tersebut ke MA, KPU menurutnya sudah mengirimkan surat jawabannya. Meski demikian, Ilham mengatakan pihaknya tetap berkeyakinan bahwa tidak ada yang salah dengan PKPU yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg.

"Menurut kami ya itu terboosan hukum dan ini sudah kami lakukan. Sampai dengan KPU dinyatakan tidak sesuai dengan perundang-undangan baru kami kemudian (mematuhi putusan)," katanya. (**H)


Sumber: VIVA





Berita Terkait

Tulis Komentar