Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Daftar Penerimaan CPNS 2018

  • Sabtu, 08 September 2018 - 08:09:05 WIB | Di Baca : 1248 Kali

SeRiau - Pemerintah resmi membuka pendaftaran penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 pada 19 September mendatang. Sebanyak 238.015 formasi dibuka untuk diperebutkan putra-putri terbaik bangsa.

Jumlah itu nantinya terdiri dari 51.271 di pusat dan 186.744 untuk instansi daerah. "Dialokasikan pada 76 Kementerian dan Lembaga, serta 525 pemda provinsi, kabupaten dan kota," ujar Menteri PANRB Syafruddin pada Kamis 6 September 2018.

Lalu bagaimana persyaratan pendaftaran CPNS?

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menuturkan, bentuk persyaratan untuk dapat mengikuti CPNS 2018 akan disampaikan oleh masing-masing kementerian dan lembaga.

Dia pun sarankan kepada para calon pelamar untuk seleksi penerimaan CPNS 2018 agar memindai beberapa dokumen sedari diri sebelum mendaftarkan diri menjadi bakal Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Pertama adalah scan ijazah, dan atau transkrip nilai. Kedua, foto. Tapi nanti foto ini ada petunjuk sendiri, karena katakan harus dengan KTP, dan sebagainya. Nanti ada petunjuknya di portal SSCN," ungkap dia kepada Liputan6.com seperti dikutip Sabtu (8/9).

Dia menambahkan, adalah memindai Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sebagai antisipasi, Ridwan juga mengimbau agar dokumen lain seperti Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran turut dipindai.

"Jadi intinya disiapkan saja semua dokumen yang dimiliki dalam bentuk digital, dalam artian di-scan, seperti Akta Kelahiran. Kemudian ijazah, kalau sudah S1 dari SD-SMP-SMA. Itu semua di-scan Saja. Secara general, (kapasitasnya) harus di bawah 200 kb," ujar dia.

"Tentang persyaratan lain, termasuk TOEFL, silakan saja di-scan. Persyaratan lainnya itu tergantung dari masing-masing instansi sesuai dengan formasi," dia menambahkan. (**H)


Sumber: Merdeka.com





Berita Terkait

Tulis Komentar