Myanmar Tolak Mahkamah Internasional Selidiki Krisis Rohingya

  • Jumat, 07 September 2018 - 23:48:41 WIB | Di Baca : 1158 Kali

SeRiau - Myanmar dengan tegas menolak putusan oleh Mahkamah Pidana Internasional untuk menyelidiki dugaan kejahatan terhadap etnis Rohingya.

"Myanmar dengan tegas menolak keputusan (ICC) yang secara hukum meragukan," kata pemerintah Myanmar seperti dikutip AFP, Jumat (7/9).

Myanmar menegaskan pihaknya tidak berkewajiban untuk menghormati putusan ICC karena Myanmar sendiri bukan menjadi anggota di dalamnya.

Sebelumnya ICC menyatakan lembaganya memiliki kewenangan menyelidiki krisis kemanusiaan yang menargetkan Rohingya di Myanmar sebagai dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Melalui pernyataan, ICC menegaskan sebagian besar hakim memutuskan pengadilan bermarkas di Den Haag itu "memiliki kekuasaan mengadili kasus dugaan pengusiran secara paksa etnis Rohingya dari Myanmar ke Bangladesh."

Meski begitu, langkah ICC dianggap tak akan mulus karena secara hukum Myanmar bukan negara anggota yang meratifikasi Statuta Roma, traktat yang menjadi dasar pembentukan ICC. Tuntutan dan dakwaan ICC tidak mengikat secara hukum internasional bagi negara non-anggota.

Desakan bagi ICC untuk turun tangan mengadili pelanggaran HAM di Myanmar semakin kuat setelah tim pencari fakta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merilis laporan awal terkait dugaan pelanggaran HAM terhadap Rohingya akhir Agustus lalu.

Laporan itu menyimpulkan bahwa militer negara Asia Tenggara itu terbukti berniat melakukan genosida terhadap kaum Rohingya. Dokumen itu juga menyimpulkan bahwa pemerintahan di bawah Aung San Suu Kyi membiarkan ujaran kebencian berkembang.

Panelis yang berada di bawah naungan Dewan HAM PBB itu menganggap Suu Kyi, sebagai pemimpin de facto Myanmar, gagal melindungi etnis minoritas dari kejahatan kemanusiaan yang dilakukan militer di negara bagian Rakhine, Kachin, dan Shan.

Kepada AFP, pemerintah Myanmar menolak mengomentari pernyataan ICC tersebut. Naypyidaw juga berkeras menentang hasil laporan tim pencari fakta PBB.

Pada April lalu, kepala jaksa ICC Fatou Bensouda sebenarnya telah meminta seluruh hakim di mahkamah tersebut memutuskan apakah timnya bisa menyelidiki gelombang eksodus Rohingya sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.

Bensouda menganggap ICC harus memberikan kewenangan bagi kantornya untuk menyelidiki penderitaan yang dialami Rohingya selama ini.

Bensouda menghubungkan "penembakan yang terjadi di perbatasan" yang menyebabkan gelombang eksodus pengungsi ke Bangldesh terjadi.

Sampai saat ini, sedikitnya 700 ribu orang Rohingya mengungsi di Bangladesh sejak krisis kemanusiaan kembali memburuk di Rakhine pada Agustus 2017 lalu. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar