Polemik Eks Koruptor Nyaleg, MA Tak Perlu Tunggu Putusan MK

  • Jumat, 07 September 2018 - 10:59:30 WIB | Di Baca : 1132 Kali

 


SeRiau - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Mahkamah Agung (MA) tak perlu menunggu MK dalam memutus uji materi terhadap PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPRD, DPRD Provoinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Uji materi PKPU terkait dengan aturan yang melarang eks narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai calon anggota legislatif.

Ini disampaikan juru bicara MK Fajar Laksono menanggapi sikap MA yang berdalih tidak bisa berbuat banyak atas uji materi PKPU tersebut lantaran MK belum memutus dua uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Mahkamah Agung tidak harus menunggu putusan MK, walaupun UU Pemilu memang diuji di MK," kata Fajar saat dihubungi, Kamis (6/9).

Fajar menjelaskan bahwa MA sedianya menunggu putusan MK jika norma yang diuji saling terkait. Namun dalam kasus ini, tidak ada keterkaitan antara uji materi UU Pemilu yang ditangani MK dengan uji materi PKPU yang ditangani MA.

Kata Fajar MK menangani uji materi terhadap UU Pemilu yang mempersoalkan ambang batas presiden atau presidential treshold, masa jabatan wakil presiden dan soal dana kampanye.  Sementara poin uji materi yang ditangani MA adalah larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg yang diatur PKPU Nomor 20 Tahun 2018.

Karena itu, jika MK memutuskan perkara yang ditanganinya maka tidak memberi pengaruh apapun terhadap gugatan yang diajukan ke MA. 

"MA semestinya sudah bisa memeriksa JR PKPU tanpa menunggu putusan MK. sekali lagi, norma yang diuji itu tidak berkaitan," kata Fajar.

Hal senada diucapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.

"Para ahli kemarin mengatakan subtansi yang dibicarakan di MK dan di MA beda. Dan itu boleh [diputuskan oleh MA] walaupun dalam wilayah UU yang sama tapi pasalnya beda," kata Wiranto saat ditemui di Kantor LPSK, Jakarta.

Atas dasar itu, Wiranto menegaskan MA tak memiliki alasan lagi untuk menunda uji materi PKPU tersebut.

Ia mengatakan sudah sepatutnya MA dapat menjalankan permintaan pemerintah untuk mempercepat putusan judicial review soal PKPU tersebut.

"Jadi MA ga masalah untuk memutuskan ini," kata dia.

Mantan Panglima ABRI itu menyarankan agar MA dapat memahami persoalan ini secara komprehensif agar tahapan Pemilu 2019 dapat berjalan baik," ujar Wiranto.

Terpisah, Kepala Biro Humas dan Hukum MA, Abdullah berkukuh bahwa MA tidak bisa memproses uji materi terkait mantan napi korupsi menjadi caleg karena PKPU yang digugat merupakan turunan dari UU Pemilu. Oleh karena itu, MA menunggu putusan MK terhadap perkara terkait UU Pemilu.

"Itu kan hukum acara dan sudah diatur undang-undang," kata Abdullah saat dihubungi.

Abdullah mengatakan gugatan yang disampaikan sejumlah pihak ke MA sudah diproses dan teregistrasi nomor perkaranya. Hanya saja, prosesnya dihentikan sementara hingga perkara di MK selesai.

Menurut Abdullah sedianya bukan MA yang didesak untuk segera memutuskan uji materi PKPU, tetapi MK yang saat ini menangani perkara terkait UU Pemilu.

"Semestinya didesak MK dong biar dibantu MA membantu mengadili itu," kata dia.

 

 

 

Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar