Diamankan FPI, Penghina UAS di Facebook Diserahkan ke Polda Riau

  • Rabu, 05 September 2018 - 23:39:03 WIB | Di Baca : 1771 Kali

SeRiau - Forn Pembela Islam (FPI) geram melihat postingan ujaran kebencian pada akun Facebook Jony Boyok yang ditujukan krpada Ustad Abdul Somad atau UAS. Rabu (05/09/18) sore FPI Pekanbaru berhasil menemukan pemilik akun tersebut di kediamannya dan mengamankannya. 

"Sekitar pukul 15.45 WIB kita berhasil menemukan pemilik akun Jony Boyok di kediamannya yakni di jalan Dolok 1. Ia berada di rumah dan kita bawa ke markas FPI Pekanbaru," terang Said Heriandi selaku Waka Hisbah FPI Pekanbaru Kota kepada media saat mengantar pelaku di Ditkrimsus Polda Riau, Rabu petang. 

Lanjutnya, sesampai di markas FPI Jalan Kenanga Pekanbaru, pria berumur 47 tahun tersebut mengakui semua perbuatan yang telah dilakukannya melalui media sosial yang cukup membuat masyarakat, umat islam khususnya marah. Karena telah menghina ulama. 

"Kita lacak dari FB, keterangannya Ia mengaku hilaf akibat banyak masalah keluarga. Ada juga Ia mengaku kurang suka dengan cerah UAS tentang minumabn keras. Intinya dia kurang ilmu agamanya," tambah Said. 

Dikatakan Said, FPI Pekanbaru sebelumnya telah memberikan peringatan baik melalui kolom komentar maupun melalui pesan singkat WA. Namun, saran tersebut tidak dihiraukan oleh Jony. "Postingan di akunnya banyak, kemungkinan juga sering. Kita sudah peringatkan tapi dia masih melakukan. Kemudian kita merasa gerah karena ulama dihina sehingga kita turun menjemputnya," paparnya. 

Dalam penjemputan, Said bercerita tidak ada perlawanan dari Jony Boyok. Justru Ia menyerahkan diri karena takut dipukuli massa di luar rumah. 

"Kita berharap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku meskipun Jony sudah meminta maaf kepada melalui FPI dan mengakui kesalahannya," singkatnya. 

Sementara itu Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto membenarkan adanya penyerahan Jony Boyok dari FPI Pekanbaru ke Polda Riau. "Iya benar sudah diterima oleh petugas, tadi diantar oleh FPI ke Ditreskrimsus Polda Riau," terangnya. 

Sementara itu, untuk saat ini Jony hanya berstatus diamankan belum menjadi tersangka. Karena untuk menjadi tersangka diperlukan pelapor. " untuk tersangka butuh pelapor," tutupnya. (**H)


Sumber: Riauterkini





Berita Terkait

Tulis Komentar