Suami Inneke Koesherawati Sebut Politikus NasDem Dapat Fee Rp90 Miliar

  • Selasa, 04 September 2018 - 07:46:45 WIB | Di Baca : 1260 Kali

 


SeRiau – Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah menyebut nama Anggota Komisi XI DPR dari Partai NasDem, Donny Imam Priambodo menerima uang Rp90 miliar atas sejumlah proyek di Bakamla RI. Proyek-proyek itu menggunakan APBN-P tahun 2016.

Suami Inneke Koesherawati itu menjelaskan, uang Rp90 miliar yang diterima Donny merupakan akumulasi dari sejumlah proyek Bakamla yang diloloskan melalui DPR.
Menurut Fahmi, Donny sendiri telah mengakuinya saat bertemu di Pacific Place, Jakarta Selatan.

"Bertemu di PP, Pacific Place (dengan Donny), jadi gini awalnya Habsyi (Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi) enggak tanggung jawab (terkait proyek Bakamla)," kata Fahmi saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Legislator Partai Folkar, Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, 3 September 2018.

Dalam pertemuan itu, Fahmi Darmawansyah meluapkan kekecewannya kepada Donny karena staf Kepala Bakamla, Ali Fahmi Habsyi yang juga Politikus PDIP tak beres mengatur jatah untuk anggota DPR. 

Habsyi diungkapkan Fahmi, awalnya mengusulkan dana untuk proyek Satelit Monitoring senilai Rp400 Miliar dan proyek drone Rp500 Miliar. Namun yang terwujud hanya Rp222 Miliar.
"Saya bilang sama Donny, saya enggak ada urusan. Bahasa saya 'Gue enggak ada urusan sama lu Don'. Urusan saya sama Habsyi. Habsyi-nya enggak datang lagi," kata Fahmi.

Fahmi menduga Donny telah bekerja sama dengan Habsyi untuk mengurus anggaran proyek-proyek tersebut. Donny mengaku kepadanya telah mendapat fee sebesar Rp90 miliar dari proyek Bakamla.

"Dia bilang secara kolektif (dapat) Rp90 miliar karena yang mengerjakan proyek Bakamla kan bukan saya saja Pak," kata Fahmi. 

Fahmi menambahkan, bahwa uang Rp90 miliar yang diterima Donny bukan berasal dari dirinya saja. Namun memang sebagian besar jumlahnya berasal dari dia. "Sebagian besar dari saya. Sisanya wallahualam," kata Fahmi.

Diketahui dalam perkara ini, mantan anggota DPR Fayakhun Andriadi didakwa menerima uang suap sebesar US$911.480 dari Fahmi Darmawansyah. Menurut Jaksa, uang tersebut diduga diberikan supaya Fayakhun memuluskan pengalokasikan atau mem-ploting penambahan anggaran pada Bakamla untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone tahun 2016.

Atas perbuatannya, Fayakhun didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Fahmi di kasus itu telah lebih dahulu dipenjara. 

 

 

 

 

Sumber VIVA.CO





Berita Terkait

Tulis Komentar