Agus Rahardjo: Jangan Lagi Sebut KPK Lembaga Ad Hoc

  • Senin, 03 September 2018 - 10:28:59 WIB | Di Baca : 1061 Kali


SeRiau - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meminta semua pihak tak lagi menyebut pihaknya sebagai lembaga ad hoc atau sementara. Sebab, lembaga antikorupsi itu akan terus ada dan berkembang hingga ke daerah.

"Kata-kata ad hoc itu hilangkan. Mari kita letakkan landasan bersama, untuk ke sana kan memerlukan pikiran yang dalam betul," kata dia, saat pembukaan lokakarya bersama media di Kepulauan Seribu, Jakarta beberapa waktu lalu

Agus membandingkannya dengan lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), yang telah berdiri sejak 1952. Lembaga itu sampai saat ini masih berdiri. Sementara, KPK yang lahir pada 2003 kini baru berumur 15 tahun.

Hadir dalam kesempatan itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Alexander Marwata, Kepala Biro Humas atau Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dan Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Giri Suprapdiono, serta sejumlah pegawai KPK lainnya.

Menurut Agus, Singapura yang memiliki lembaga pemberantasan korupsi selama kurang lebih 66 tahun telah membuahkan hasil yang signifikan hari ini. Negeri Singa itu menempati urutan 6 sebagai negara yang bersih dari korupsi, berdasarkan survei Transparency International pada 2017.

Sementara, Indonesia berada di peringkat 96 dari 180 negara yang ikut dalam survei indeks persepsi korupsi tahun lalu. Di wilayah ASEAN, posisi Indonesia masih berada di bawah Singapura, Brunei Darusalam, Malaysia, dan Timor Leste.

"Jadi kita harus memikirkan kemudian organisasinya mau seperti apa. Jadi road maporganisasi itu nanti seperti apa. Kalau organisasi seperti itu kemudian diikuti mengenai blue print SDM," ujar Agus.

Agus sedikit mengkritik upaya merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang selalu muncul ketika pimpinan lembaga antirasuah berganti.

Pimpinan KPK selalu berganti setiap empat tahun sekali. Agus Cs merupakan pimpinan KPK jilid 4 atau periode 2015-2019.

Menurut Agus, seharusnya para pemangku kepentingan, baik eksekutif dan legislatif, merencanakan UU KPK, UU Tipikor, maupun undang-undang lainnya secara sistematis.

"Jadi jangan dipaksa oleh keadaan di tengah jalan suruh mengubah. Kami belum punya agenda [perubahan UU], jangan begitu," ucap dia.


Buka Cabang

Lebih lanjut, Agus menyatakan bahwa pihaknya tengah menyusung rencana jangan menengah (2019-2023) hingga rencana jangka panjang (2019-2045) untuk KPK. Menurutnya, untuk penguatan kelembagaan KPK, pihaknya bakal memperkuat aturan sumber daya manusia (SDM).

Selain itu, kata Agus salah satu terobosan yang pihaknya lakukan adalah membuka sembilan kantor perwakilan di seluruh Indonesia. Menurut Agus, pihaknya sudah merancang sistem kerja kantor perwakilan itu agar tak muncul kekhawatiran di tengah masyarakat

"Kalau ada perwakilan nanti khawatirnya seperti, mohon maaf, kalau saya sebut misalkan Polda, Kejati, Kejari, dan Polres, ada di sana, seperti dikooptasi oleh daerah," ujarnya.

"Supaya tidak begitu, formatnya harus bagaimana, independensinya juga tetap terjaga. Ini yang di khawatirkan banyak orang, jangan-jangan kalau kami punya perwakilan di daerah, malah enggak bunyi nanti," kata Agus menambahkan.

Agus membayangkan KPK akan menjadi lembaga yang lebih besar dari hari ini dan tetap memiliki independensi.

"Tapi kemudian kita juga harus berkomunikasi, baik dengan eksekutif, kalangan legislatif, maupun dengan para penegak hukum yang lain," tukasnya.

Selain itu, pihaknya juga sudah merencanakan soal perluasan lahan. Sebab, SDM KPK akan terus bertambah seiring perkembangan KPK.

"Tanah di sekitar KPK itu mungkin kalau bisa mulai dialokasikan sekarang, supaya enggak pergi jauh-jauh, itu antara lain," kata Agus, yang juga merupakan mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu.

Sebelumnya, sejumlah pihak, seperti Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, menyebut KPK sebagai lembaga Ad Hoc dan akan dibubarkan saat institusi itu tak lagi dibutuhkan.

 

 

 

 

Sumber VIVA.CO





Berita Terkait

Tulis Komentar