Mantan Koruptor Bisa Nyaleg, Bawaslu Dianggap Tak Mau Melawan Korupsi

  • Sabtu, 01 September 2018 - 11:40:26 WIB | Di Baca : 1103 Kali

 

SeRiau - Langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memperbolehkan mantan koruptor untuk menjadi calon legislatif mendapat tentangan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Sebab, keputusan tersebut dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Jubir Bidang Hukum PSI, Rian Ernest mengatakan, Bawaslu jangan hanya berpegang pada ketentuan Undang-Undang dengan mengesampingkan aturan lainnya. Sebab Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah jelas-jelas melarang eks koruptor.

Sebagaimana diketahui, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks koruptor maju sebagai caleg. Sementara Bawaslu berpedoman pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu untuk memperbolehkan eks koruptor maju sebagai legislatif.

"Cara pikir Bawaslu ini semata-mata berkilah pada formalitas hukum, jelas tidak sesuai dengan prinsip progresif perlawanan kanker korupsi yang terus saja menjalar di sistem publik kita," katanya, Sabtu (1/9/2018).

Argumen Bawaslu, sambungnya, sepintas mirip dengan pernyataan para koruptor dan oknum pada partai politik yang pro koruptor. Karena pada akhirnya, Bawaslu hanya memberikan masyarakat akan kekhawatiran proses penyelenggaraan Pemilu 2019.

"Bagaimana bisa memastikan kualitas demokrasi kita membaik dengan kacamata Bawaslu yang ketinggalan zaman dan masih menganggap bahwa hak untuk dipilih juga adalah haknya koruptor? Pernahkah Bawaslu (atau Panwaslu di bawah pembinaan mereka) berpikir betapa besar hak rakyat di pedesaan dan kaum miskin kota serta manfaat yang dapat mereka nikmati yang menguap dirampas secara sengaja dan rakus oleh para koruptor?" tegasnya.

Sepanjang Peraturan KPU masih berlaku, kata Rian, maka tidak ada kewenangan Bawaslu untuk menafsirkan apalagi mempertentangkan dan mengesampingkan ketentuan peraturan satu dengan lainnya.

"Bawaslu bukanlah hakim pada lembaga peradilan! Wahai Bawaslu, pastikan sistem publik jauh dari penggarong, itu saja yang rakyat mau," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis sidang ajudikasi Bawaslu DKI Jakarta mengabulkan permohonan Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik menjadi bacaleg untuk DPRD DKI pada Pemilu 2019. Bawaslu beranggapan dalil-dalil permohonan yang diajukan eks narapidana korupsi itu sangat beralasan untuk diterima.

“Memutuskan menerima permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Sidang Ajudikasi Puadi dalam persidangan di kantor Bawaslu DKI, Sunter, Jakarta Utara.

 

 

 

 

Sumber okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar