Wiranto Akan Panggil Bawaslu Terkait Lolosnya Eks Koruptor Jadi Bacaleg

  • Jumat, 31 Agustus 2018 - 17:29:29 WIB | Di Baca : 1034 Kali

SeRiau - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto akan mengundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam waktu dekat.

Komunikasi itu menyoal kebijakan Bawaslu yang meloloskan sejumlah mantan narapidana korupsi sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) dalam Pemilihan Anggota Legislatif 2019 mendatang.

"Ya saya akan undang dalam waktu dekat, secepatnya, untuk kita rapatkan bersama," ujar Wiranto saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden Bogor Jawa Barat, Jumat (31/8/2018) sore.

"Sebagai menteri koordinator, saya ingin mengkoordinasikan pandangannya bagaimana, itu maksudnya bagaimana, kalau ada perubahan, apa sih alasannya," lanjut dia.

Wiranto pun menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo sangat berkomitmen dalam upaya pemberantasan korupsi. Oleh sebab itu, setiap kebijakan di tataran kementerian dan lembaga pun seharusnya sejalan dengan komitmen itu.

"Semangat antikorupsi, itu sudah menjadi bagian dari pemerintahan Pak Jokowi sejak dulu. Oleh karena itu kembali lagi, agar menjaga nafas itu bagaimana? Tentu menggunakan satu koordinasi yang baik, sehingga semuanya satu suara, satu semangat," ujar Wiranto.

Ia juga mengatakan bahwa kesamaan langkah antara komitmen Presiden Jokowi dengan kebijakan di tingkatan bawah juga agar memberikan kepastian kepada masyarakat.

"Jangan setiap lembaga berbeda pendapat. Nanti masyarakat menjadi bingung," lanjut dia.

Diberitakan, Bawaslu kembali meloloskan dua mantan narapidana korupsi sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) 2019. Dua mantan narapidana itu, masing-masing berasal dari Rembang dan Pare-Pare.

Jumlah itu menambah daftar mantan koruptor yang diloloskan Bawaslu sebagai bacaleg.

Sebelumnya Bawaslu juga meloloskan tiga mantan koruptor sebagai bacaleg, masing-masing di Aceh, Tana Toraja, dan Sulawesi Utara.

"Tiga kemarin, lalu saya terima ada laporan di Pare-pare, lalu ada lagi Rembang. Jadi lima (bacaleg mantan napi korupsi)," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra di komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/8/2018).

Sebelumnya, yakni pada masa pendaftaran bacaleg, lima mantan koruptor di lima daerah tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Kelimanya lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat. Hasil sengketa menyatakan ketiganya memenuhi syarat (MS) untuk tetap menjadi bacaleg. (**H)


Sumber: KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar